Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mungkinkah Bank DIGI Akan Menjadi Jenis Baru?

10 November 2021   14:24 Diperbarui: 11 November 2021   00:04 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
OJK | sumber : keuangan.kontan.co.id

Hadirnya beragam bentuk produk, jasa bahkan entitas bisnis pada umumnya karena didorong oleh praktek-praktek yang sudah ada di kalangan konsumen, pelaku bisnis bahkan masyarakat keseluruhan.

Artinya, produk maupun organisasi bisnisnya belum ada secara legal formal tetapi in praxis area sudah ada dan dijalankan oleh publik. Sejauh tidak ada problem yang meresahkan, biasanya praktek itu akan terus berjalan dan berkembang.

Hal yang sama juga dengan munculnya BANK DIGI, Digital Banking yang sudah mulai rame dijadikan perbincangan publik. Bahkan beragam analisa tentang Bank Digi ini bermunculan, termasuk OJK yang mempunyai kuasa mengatur hal ini pun turun tangan memberikan directions tentang kemunculan Bank Digi ini.

Hanya Ada 2 Jenis Bank

Secara legal formal hanya ada dua jenis bank yaitu (i) Bank Umum, dan (ii) Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku hingga saat ini, yaitu Undang-Undang Perbankan.

Artinya, Bank Digi tidak ada dan tidak dikenal secara hukum perbankan di Indonesia dan karenanya tidak ada yang perlu di persoalkan.

Tetapi, mengapa OJK sendiri memberikan definisi atau pengertian tentang Bank Digi? Jawabannya, karena sebagai sebuah konsep tentu saja membutuhkan kejelasan makna tentang istilah Bank Digi.

Tentu saja pertanyaan yang menggoda dan menarik untuk dicermati adalah mungkinkah Bank Digi akan menjadi sebuah jenis bank baru selain Bank Umum dan Bank Perkreditas Rakyat?

Apa Itu Bank DIGI?

Melalui pemberitaan di beragam media, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan defenisi dari Bank Digi yang menekankan pada pelaksanaan fungsi perbankan dengan menggunakan teknologi digital, aktifitas perbankan berbasis aplikasi, atau tepatnya dengan menggunakan internet.

OJK mempertegas pengertian Bank Digital adalah bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh atau full digital banking. 

OJK | sumber : keuangan.kontan.co.id
OJK | sumber : keuangan.kontan.co.id

Seperti diketahui, tahun 2021 OJK merilis tiga buat peraturan baru tentang pengaturan perbankan dan salah satunya langsung terkait dengan munculnya Bank Digi ini, yaitu  (i) POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan (ii) POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Selain itu, (iii) POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan OJK no 12/POJK/K.03/2021 tentang Bank Umum menjelaskan : Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 peraturan tersebut, bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Diketahui juga bahwa dalam POJK yang baru ini teridentifikasi sejumlah  persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Bank Digi. Paling tidak ada 6 persyaratan, yaitu :

  1. Harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi inovatif dan aman melayani kebutuhan nasabah.
  2. Harus memiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.
  3. Harus memiliki manajemen risiko secara memadai.
  4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi mempunyai kompetensi teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
  5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
  6. Harus memberikan upaya kontributif pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan. Bank tersebut, wajib menjaga pemenuhan persyaratan selama beroperasi menjadi bank digital

Bank Digi, Entitas Sendiri?

Mencermati pengertian dan persyaratan untuk sebuah Bank Digi yang diatur oleh POJK ini, nampaknya sangat kuat kecenderungan bahwa Bank Digi ini akan memainkan peranan yang sangat penting dalam operasi dunia perbankan. 

Kendati jiwa pengaturan melalui POJK tidak menunjuk pada entitas baru sebuah institusi perbankan tetapi secara praktek sangat kencang bahwa operasi perbankan, baik Bank Umum maupun BPR akan didominasi oleh Bank Digi.

Kemendesakan pengaturan oleh OJK sangat mungkin karena kuatnya keinginan sejumlah bank untuk diberi izin sebagai Bank Digi. Bahkan, diketahui melalui pemberitaan ada lima bank yang mengklaim dirinya telah menjadi Bank DIGI, yaitu : 

  1. PT Bank BTPN Tbk melalui aplikasi Jenius,
  2. PT Bank KB Bukopin Tbk lewat aplikasi Wokee,
  3. PT Bank DBS Indonesia melalui Digibank,
  4. PT Bank UOB Indonesia melalui TMRW, dan
  5. PT Bank Jago Tbk melalui aplikasi Jago.

Sejumlah simbol produk bank | sumber : katadata.co.id
Sejumlah simbol produk bank | sumber : katadata.co.id

Sementara itu sudah ada antrian sekitar 7 bank yang sedang mengajukan lembaganya menjadi Bank Digi, seperti berikut ini :

  1. Bank BCA Digital,
  2. BRI Agroniaga,
  3. Bank Neo Commerce,
  4. Bank Capital,
  5. Allo Bank Indonesia,
  6. Bank QNB Indonesia, dan
  7. Bank KEB Hana

Memahami penjelasan dalam POJK yang baru, nampaknya tidak akan ada Bank Digi sebagai jenis baru, tetapi namanya disebut sebabagai Bank Digi, baik yang baru didirikan maupun yang disebut oleh OJK sebagai yang bertransformasi dari bank incumbent menjadi Bank Digi.

Bagi bank yang bertransformasi menjadi bank digital, OJK memperbolehkan bank tersebut mempertahankan atau menambah jaringan kantornya yang telah ada. Namun, OJK juga memperbolehkan bank untuk menutup jaringan kantor secara sekaligus atau bertahap, selain kantor pusat dan atau terminal perbankan elektronik.

Menjadi unik bahkan aneh jadinya, karena di sebut Bak Digital, tetapi tidak ada badan hukum seperti dua jenis bank yang dikenal yaitu Bank Umum dan BPR.

Problema Bank Digi

Terlepas dari badan hukum formal seperti diatur oleh POJK, sebuah fakta yang harus diterima bahwa Bank Digi menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari oleh siapapun yang mengelola perbankan.

Masa pandemi covid-19 yang sudah mendera dunia selama dua tahun terakhir ini, mengokohkan praktek Bank Digi sebagai solusi yang kreatif dan inovatif menjawab tantangan perubahan yang ada.

Ilustrasi moblie banking | sumber : infobanknews.com
Ilustrasi moblie banking | sumber : infobanknews.com

Tidak saja dari sisi pengelola bank, tetapi publik, konsumen perbankan pun sudah menjadi terbiasa menggunakan jasa perbankan dengan praktek yang dilakukan oleh apa yang dikenal dengan Bank Digi itu.

Mematuhi protokol kesehatan berbasis memutuskan mata rantai pandemi covid-19 menjadi alasan yang utama mengapa publik terbiasa dengan praktek bank digi. Walaupun sesungguhnya, hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan ekonomi, bisnis dan transaksi di tengah publik.

Ilustrasi nasabah dengan mobile banking | sumber : jpnn.com
Ilustrasi nasabah dengan mobile banking | sumber : jpnn.com

Kemudian menjadi pertanyaan kuncinya adalah apa saja yang menjadi problema yang muncul dengan kemunculan Bank Digi ini? Adakah risiko, kerugian yang dialami oleh nasabah, atau si pengelola bank?

Menjadi kajian penting, perlu dan menarik untuk dieksplorasi lebih jauh dan menyeluruh untuk mengantisipasi berjatuhannya korban di masa depan.

Yupiter Gulo, 10 November 2021

Refference :  | 1  | 2 | 3 |

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun