Terlepas dari badan hukum formal seperti diatur oleh POJK, sebuah fakta yang harus diterima bahwa Bank Digi menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari oleh siapapun yang mengelola perbankan.
Masa pandemi covid-19 yang sudah mendera dunia selama dua tahun terakhir ini, mengokohkan praktek Bank Digi sebagai solusi yang kreatif dan inovatif menjawab tantangan perubahan yang ada.
Tidak saja dari sisi pengelola bank, tetapi publik, konsumen perbankan pun sudah menjadi terbiasa menggunakan jasa perbankan dengan praktek yang dilakukan oleh apa yang dikenal dengan Bank Digi itu.
Mematuhi protokol kesehatan berbasis memutuskan mata rantai pandemi covid-19 menjadi alasan yang utama mengapa publik terbiasa dengan praktek bank digi. Walaupun sesungguhnya, hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan ekonomi, bisnis dan transaksi di tengah publik.
Kemudian menjadi pertanyaan kuncinya adalah apa saja yang menjadi problema yang muncul dengan kemunculan Bank Digi ini? Adakah risiko, kerugian yang dialami oleh nasabah, atau si pengelola bank?
Menjadi kajian penting, perlu dan menarik untuk dieksplorasi lebih jauh dan menyeluruh untuk mengantisipasi berjatuhannya korban di masa depan.
Yupiter Gulo, 10 November 2021
Refference : Â |Â 1 Â |Â 2Â | 3Â |
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H