"Employee COMPETENCIES and BEHAVIORS required for company to achive the strategic goals" - Dessler (2020)
Bila Anda seorang calon pegawai mengikuti test tetapi hasil ujian dinyatakan gagal. Bagaimana sikap Anda: menerima hasil ujian dan Anda terpaksa tidak menjadi pegawai, atau Anda protes dan ngotot agar Anda tetap diterima sebagai karyawan walaupun hasil test Anda tidak memenuhi kualifikasi?
Orang yang normal akan mengatakan bahwa Anda gagal mengiktui ujian berarti tidak layak menjadi pegawai tetap, dan tidak ada alasannya untuk memprotes apalagai ngotot dan mengancam si pemberi kerja agar Anda tetap diterima sebagai pegawainya.
Sederhananya demikian, perusahaan merekrut calon pegawai yang dibutuhkan, dan ada ribuan yang mendaftar, karenanya dilakukan seleksi dalam bentuk ujian untuk menentukan siapa yang menenuhi syarat bagi job yang akan diisi. Yang tidak memenuhi syarat harus ditolak karena tidak sesuai kriteria kebutuhan perusahaan.
Kasus Pegawai KPK
Itulah yang kurang lebih dialami oleh Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di republik yang sejak dua minggu terakhir ini menjadi sorotan dan polemik serius di ranah publik, sampai-sampai RI-1 di negeri ini turun tangan memberikan pendapat untuk kebaikan bagi semuanya.
Kasusnya adalah ada 75 orang pegawai KPK yang gagal mengikuti sebuah test atau ujian yang disebut sebagai TWK, Test Wawasan Kebangsaan.Â
Test ini dilakukan oleh pimpinan KPK sebagai konsekuensi dari keputusan MK tentang UU KPK nomor 19 tahun 2019, yang berimplikasi pada proses pengalihan semua pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri, atau Aparat Sipil Negara alias ASN. Hal ini diatur dalam Pertauran Pemerintah atau PP nomor 41 tahun 2020.
Mengapa menjadi ribut dan pro kontra? Banyak yang membela 75 orang ini agar tidak dipecat dan tetap dipakai sebagai pegawai KPK karena dianggap mereka memiliki prestasi yang bagus dalam tugas pemberantasan korupsi. Bahkan, ada 3 orang yang dianggap memiliki prestasi hebat sehingga menerima beragam pengakuan dan penghargaan dari dunia internasional maupun nasional.