Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.Â
Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik lebaran, tetapi larangan tetap larangan dan mudik tetap mudik. Di lapangan kisahnya menjadi lain.Â
Sarat dengan kontradiktif, karena larangan itu tinggal larangan, arus mudik terus saja mengalir bagaikan arus banjir. Dihalau di pintu satu keluar ke pintu lain. Akhirnya jalan memutar dan mengelilingi hingga jalan tikus-tikus menjadi kisah penuh "pilu" bagi para pemudik yang nekat.
Perjuangan menembus banyak rintangan di jalan, sampai ke desa yang dirindukan, tetapi dijemput aparat desa dan dikarantina.Â
Tidak sedikit yang menyesal, karena niat mulia berkumpul keluarga yang sudah lama tak bersua akhirnya nginap di rumah isolasi hingga reaksi antigen nanti hasilnya negatif, dan kembali ke Jakarta.
Pemudik nekat, dihambat di pintu-pintu utama, di titik-titik periksa, tetap saja nekat menembus demi mengobati rindu kampung. Dan cerita nekat mudik bertebaran dimana-mana, termasuk naik becak mesin antara Medan ke Aceh hingga nekat berjalan kaki bersama keluarga.Â
Banyak yang harus kembali ke rumah dan gagal mudik, tetapi tidak sedikit juga yang berhasil dengan beragam cara. Termasuk jebolnya pintu hambatan di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Minggu 9 Mei 2021 jelang tengah malam.
Video jebolnya Kedung Waringin ini didominasi oleh ribuan sepeda motor yang nekat mudik menjadi viral di media sosial. Tampaknya para petugas seperti pasrah dan tidak mampu menghambat "banjir bandang" pemudik nekat.Â