Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Bila Melakukan Pelanggaran, Apa Kompensasi bagi Pemilik Akun Tokopedia?

3 Mei 2020   17:56 Diperbarui: 4 Mei 2020   20:31 1690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan raksasa e-commerce Tokopedia yang dikenal memiliki tingkat keamanan berlapis, ternyata dijebol oleh hacker. Tidak tanggung-tanggung, 15 juta akun pelanggan maupun mitra sudah di tangan sang Hacker dan menjadi barang dagangan di dark web.

Berita yang sudah beredar sejak hari kedua Mei 2020 ini mengejutkan dunia daring, tidak saja mereka yang memiliki akun di perusahaan aplikasi ini, tetapi juga semua orang yang akrab dengan dunia digital.

Tokopedia yang memiliki akun hingga 91 juta, seperti diberitakian oleh banyak media daring dan media sosial, menjadi horor baru bagi dunia yang sedang dikendalikan oleh kekuaatan aplikasi dalam segala macam sektor kehidupan.

Kekhawatiran bisa berubah menjadi horor yang mengganggu kenyamanan pemiliki akun berbasis digital dalam beragam media, dipastikan tidak akan bisa tidur dengan nyenyak. Apalagi kalau sudah menyangkut simpanan harta keuangannya di lembaga finansial seperti perbankan.

Banyak peristiwa terjadi dan nasabah atau pemilik akun selalu berda pada posisi yang sangat lemah. Bahkan, kalau pun bisa dikembalikan, biasanya penuh dengan kisah pilu nan tragis. 

Butuh waktu dan sumberdaya yang mungkin sangat berbiaya besar. Konsumen selalu menjadi korban ketika sistem di perusahaan jasa bermsalah.

Padahal, ketika seseorang membuka akun serangkaian data dan diinformasi harus dipenuhi, bahkan juga bukti-bukti otentiki semacam KTP, KK, Akte dan sebagainya. Perusahaan pembuka jasa membangun benteng pertahanan sedemikian rupa secara hukum dia tidak bisa dituntut.

Dilansir dari Headread.com  bahwa ada 6 item data pribadi pemilik akun yag dihack dan menjadi komoditi untuk diperjualbelikan di pasar gelap, yaitu :

  1. Gender
  2. Location
  3. Username
  4. Full name
  5. Email address
  6. Phone numbers
  7. Hashed password

Tetapi, ketika kebobolan dan di jebol oleh sang Hacker, dan semua data dan informasi pribadi pemilik akun berpindah ke tangan hacker, dan menjadi komoditi diperjualbelikan di pasar gelap, apakah ini bukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan jasa berbasis aplikasi teknologi ini? Seperti Tokopedia misalnya?

Biasanya yang terjadi adalah perusahaan menunggu dahulu hingga ada pemilik akun yang complain karena merasa dirugikan. Kalau tidak ada yang melaporkan maka selesailah persoalan dan seakan perusahaan tidak melanggar ketentuan.

Mungkin perusahaan merasa tidak rugi apa-apa secara langsung. Sementara, pemilik akun yang data pribadi nya sudah beredar di tangan hacker akan menjadi ancaman di makan dan dieksploitasi oleh para "penipu", dan pemain lainnya melalui jalur-jalur digital. 

Tentu saja, perusahaan penyedia jasa tidak mau tau karena itu urusan si pemiliki akun masing-masing.

Tetapi, bocornya data pemilik akun adalah karena lemahnya sistem perlindungan dari perusahaan itu sendiri. Harusnya dia yang bertanggungjawab untuk itu. Dan karenanya harus ada sanksi yang diterima atas kelalaiannya menjadi data-data pribadi pemilik akun.

Memang betul, himbauan agar pemilik akun mengamankan sendiri akunnya dengan melakukan perubahan pintu masuk, pin atau password ke lawan perusahaan penyedia jasa aplikasi. Tetapi, tetap saja pemilik akun menjadi korban sebagai akibat penggaran oleh si perusahaan.

Nampaknya, kini saatnya ada keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan penyedia jasa aplikasi teknologi, seperti Tokopedia dengan pemilik akun, baik pelanggan pembeli maupun pelanggan mitranya. Bukan seakan-akan perusahaan melepaskan tangan saja dari akibat kebobolan oleh sang penjebol, si hacker.

Bila keseimbangan dan kesejajaran hak dan kewajiban ini tidak bisa dijamin secara hukum, maka publik, masyarakat, pemilik akun harus hati-hari dan perlu memikirkan beberapa kali sebelum membuka akun pada jasa aplikasi teknologi e-business atau e-commerce.

Perlu gerakan literasi bagi masyarakat tentang e-business dan e-commerce dengan segala risiko dan konsekuensi lainnya. Jangan sampai terjadi risiko baru sadar dan berteriak dan protes disana-disini.

Kondisi ini harus dibangun dan dikembangkan serta dikokohkan sebagai basis dari dinamika ekonomi yang menopang sistem perekonomian secara keseluruhan. Sebab, lemahnya sistem, jebolnya sebuah sistem akan memberi dampak serius yang multi efek.

Rakasasa e-commerce Tokopedia yang di jebol oleh hacker, dan 15 juta akun berada di pasar gelap, menjadi berita horor bagi pemilik akun lainnya dalam 91 juta akun di Tokopedia.

Tak hanya itu, pemilik akun di platform yang sama di seluruh sektor juga akan mengalami horor yang sama. Dan bila ini yang terjadi, maka bisa saja geger tatanan yang ada karena sistem ekonomi, bisnis dan yang lain berimplikasi dengan digital system yang digunakan.

Yupiter Gulo, 3 Mei 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun