Pelaku yang berperan sebagai trader, tujuan utamanya adalah mencari capital gain sebesar-besarnya dan secepat-cepatnya dengan cara hit and run dan menggunakan trend harga saham dan volume transaksi saham sebagai patokan untuk membuat keputusan apakah akan membeli atau menjual saham tertentu.
Trader cenderung bermain di area "goreng menggoreng" saham, yang memanfaatkan kecepatan dalam kencenderungan arah pergerakan harga dan volume saham.
Sementara jenis pelaku kedua adalah sebagai investor, yang tidak mengejar capital gain semata-mata, tetapi lebih mengejar keuntungan atau dividen saham perusahaan sebagai indikator akan semakin meningkat nilai investasinya pada saham pilihan itu.
Para investor akan melakukan investasi saham untuk jangka waktu yang relatif panjang, dan bukan untuk jangka pendek apalagi melakukan hit and run setiap hari dan mereka tidak melakukan goreng menggoreng saham.
Kedua jenis pelaku investasi saham ini akan ikut mempengaruhi dinamika gerak gerik dari harga saham, apakah cenderung naik atau cenderung turun.Â
Pada keadaan yang normal, biasanya tidak terlalu signifikan dampaknya bagi pergerakan IHSG, kecuali dalam keadaan tidak normal seperti sekarang ini ketika wabah virus Covid-19 sedang mengganggu bursa, maka trader ini akan ikut mengganggu IHSG.
Menjadi investor atau menjadi trader merupakan hal yang biasa, dan menjadi keputusan dari setiap orang yang melakukan investasi di bursa efek. Ada orang yang memang memiliki kesenangan menjadi trader, tetapi biasanya lebih banyak yang memilih menjadi investor di bursa efek.
Kalau perusahaan efek yang mengelola dana nasabah memilih menjadi trader akan sangat berisiko ketimbang menjadi investor saja dengan jangka panjang dan memilih saham-saham yang memiliki fundamental yang sehat, baik dan likuid adanya.
Kasus yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan seorang BTj yang dikenal sebagai raja "goreng menggoreng" di bursa efek Indonesia, merupakan contoh yang sangat baik tentang bahaya besar kalau memilih menjadi trader dengan dana besar dan dana nasabah pula. Kalau dana sendiri tentu itu soal lain, karena kalau rugi dia sendiri yang rugi.
YupG. 29 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H