Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

4 Point Penting dari Pemeriksaan KPK terhadap Hasto

25 Januari 2020   15:56 Diperbarui: 25 Januari 2020   16:06 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://news.detik.com/

Akhirnya pemeriksaan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP tuntas  yang dilakukan pada Jumat 24 Januari 2020, sebagai saksi dari OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan berkenaan dengan kasus suap PAW anggota DPR RI dari PDIP. Dan sesuai dengan janjinya, Hasto memberikan penjelasan kepada publik melalui konperensi pers setelah menjalani pemeriksaan dan mengaku menjawab sekitar 24 pertanyaan yang diajukan oleh KPK.

Kendati perhatian publik sudah mulai menurun tensinya, terutama dengan munculnya berbagai isu nasional dan internasional yang memang kencang seperti wabah virus Corona dari Cina, akan tetapi kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini menjadi penting. Karena ini mnejadi batu ujian bagi komisioner KPK yang baru dilantik Desember 2019 yang lalu dengan UU KPK yang baru, serta mulai efektifnya Dewas KPK sesuai tuntutan dari revisi UU KPK baru.

Ujian ini penting bagi semua Komisioner KPK di bawah komando dari Firli yang proses keterpilihannya sebagai ketua KPK penuh dengan kontroversi, ada pro dan ada kontra. Publik menjadi suprise ketika komisioner KPK memulai tahun 2020 dengan gebrakan OTT. Tidak tanggung-tanggung, dua kasus OTT sekaligus. Namun, publik menjadi pro dan kontra dalam proses penanganan OTT nya, khususnya OTT yang menyangkut Komisioner KPU dalam diri Wahyu Setiawan.

Opini yang berkembang di publik, seakan-akan KPK sepertinya lemah dalam menjalankan fungsi dan peran terkait proses OTT yang memang selama ini di anggap sebagai senjata pamungkas KPK untuk menangkap dan memenjarakan pelaku dan tentu saja paling ditakutkan oleh para koruptor.

Kehadiran Hasto Kristiyanto untuk diperiksa oleh KPK menjadi berita sangat baik. Paling tidak isu dihembuskan oleh sejumlah opini publik dan media seakan-akan dilindungi untuk "tidak disentuh" mendapatkan konfirmasi buat publik. Hasto sendiri mengakui, bahwa sebagai warga negara harus bertanggungjawab, sekaligus sebagai dukungan bagi lembaga anti rasuah di negeri ini, yaitu KPK.

Berkaitan dengan artikel yang saya tulis kemarin pada Jumat 24 Januari 2020 tentang Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, sejumlah teman-teman menanyakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto. Dari sejumlah pemberitaan, terutama yang diberitakan oleh detik.com dan kompas.com, paling tidak ada 5 poin atau 5 hal yang menjadi hasil dari pemeriksaan tersebut, yaitu :

Satu. Hasto yang diperiksa sebagai saksi dari suap menyuap terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, menegaskan tidak tahu menahu penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan. Pengakuan ini menjadi penting, karena sejak tanggal 8 Januari 2020 saat OTT terjadi, nama Hasto dikaitkan dengan suap menyuap. Terutama karena disana disebut nama dua orang S dan D yang terlibat, dan keduanya di duga staf Hasto. 

Isu ini mendapatkan pemberitaan yang luas karena datang dari ciutan seorang politisi partai demokrat. Dan seperti yang publik ketahui bahwa akhirnya KPK menetapkan S atau Saeful sebagai salah seorang tersangka dari 4 orang tersangka, sementara D tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dua. Hasto memberikan penegasan tentang proses PAW yang merupakan kedaulatan partai, yaitu siapa pengganti PAW merupakan kewenangan penuh dari Parpol. Dan untuk itulah Pimpinan PDIP mengajukan pengujian terhadap materi aturan yang mengatur PAW ini dari sisi peraturan KPU. 

Bagian ini menarik dan tentu saja tidak tanpa alasan mengapa Pimpinan PDIP mengajukan uji materi. Sebab, di satu sisi mereka mengajukan nama kader partai untuk mengisi PAW yang menurut Parpol kader terbaik. Sementara KPU hanya berpatokan pada urutan jumlah perolehan suara terbanyak. Hasto dalam konperensi pers menegaskan karena sudah ada preseden tentang hal itu.

Kalau uji materi ini berhasil diperjuangkan oleh PDIP maka dipastikan usulan PDIP agar Harun Masiku sebagai pengisi PAW dari PDIP akan berhasil.

Ketiga. Hasto menjelaskan kalau Harun Masiku adalah merupakan korban dari proses OTT oleh KPK, sementara pihak KPK membantah hal itu dan menegaskan kalau Hasto terlalu dini dan cepat untuk membuat kesimpulan.

KPK menegaskan bahwa berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup maka Harun Masiku ditetapkan sebagai salah seorang tersangka disamping tiga orang lainnya. KPK memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, sementara Hasto membuat kesimpulan yang terlalu cepat.

Keempat. Hasto meminta agar Harun Masiku kooperatif untuk dilakukan proses oleh KPK. Dengan kata lain, meminta Harus Masiku untuk memenuhi panggilan KPK. Atau dalam pemahaman KPK agar HM menyerahkan diri ke KPK yang hingga saat ini menjadi sebuah isu liar yang menyerempet kemana-kemana tentang dimana posisi HM saat ini. Masih di luar negeri kah atau sudah di dalam negeri.

Yang menarik adalah permintaan dari Hasto agar Harun Masiku kooperatif dalam penyelesaian kasus suap terhadap komisioner KPU ini. Karena dasar pemikirannya adalah hasil dari konstruksi hukum yang sudah dibuat oleh Tim Hukum PDIP bahwa HM adalah korban dan bukan tersangka. 

Lalu pertanyaannya adalah apakah dengan demikian Harun Masiku akan segera datang ke kantor KPK dan menyerahkan diri sebagai tersangka sesuai dengan keputusan awal dari pihak KPK?  

Sungguh, bagian ini akan menjadi dinamika yang sangat penting. Karena publik meyakini, bahwa Harun Masiku merupakan orang kunci yang bisa meng clear kan kasus suap komisioner KPU ini. Dan juga akan bisa membersihkan berbagai kecurigaan publik yang sudah menyerempet kemana-mana. Atau, kalau memang betul apa yang dituduhkan oleh KPK, maka sangat mungkin tersangka berikut yang kelima, atau yang keenam bisa saja akan muncul lagi.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya !

YupG. 25 Januari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun