Ketiga. Hasto menjelaskan kalau Harun Masiku adalah merupakan korban dari proses OTT oleh KPK, sementara pihak KPK membantah hal itu dan menegaskan kalau Hasto terlalu dini dan cepat untuk membuat kesimpulan.
KPK menegaskan bahwa berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup maka Harun Masiku ditetapkan sebagai salah seorang tersangka disamping tiga orang lainnya. KPK memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, sementara Hasto membuat kesimpulan yang terlalu cepat.
Keempat. Hasto meminta agar Harun Masiku kooperatif untuk dilakukan proses oleh KPK. Dengan kata lain, meminta Harus Masiku untuk memenuhi panggilan KPK. Atau dalam pemahaman KPK agar HM menyerahkan diri ke KPK yang hingga saat ini menjadi sebuah isu liar yang menyerempet kemana-kemana tentang dimana posisi HM saat ini. Masih di luar negeri kah atau sudah di dalam negeri.
Yang menarik adalah permintaan dari Hasto agar Harun Masiku kooperatif dalam penyelesaian kasus suap terhadap komisioner KPU ini. Karena dasar pemikirannya adalah hasil dari konstruksi hukum yang sudah dibuat oleh Tim Hukum PDIP bahwa HM adalah korban dan bukan tersangka.Â
Lalu pertanyaannya adalah apakah dengan demikian Harun Masiku akan segera datang ke kantor KPK dan menyerahkan diri sebagai tersangka sesuai dengan keputusan awal dari pihak KPK? Â
Sungguh, bagian ini akan menjadi dinamika yang sangat penting. Karena publik meyakini, bahwa Harun Masiku merupakan orang kunci yang bisa meng clear kan kasus suap komisioner KPU ini. Dan juga akan bisa membersihkan berbagai kecurigaan publik yang sudah menyerempet kemana-mana. Atau, kalau memang betul apa yang dituduhkan oleh KPK, maka sangat mungkin tersangka berikut yang kelima, atau yang keenam bisa saja akan muncul lagi.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya !
YupG. 25 Januari 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H