Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Namanya GHB, Racun Rahasia Reynhard "Predator Seksual" Sinaga

8 Januari 2020   14:38 Diperbarui: 8 Januari 2020   14:55 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Teguk racun rahasia ku, saya akan membuatmu jatuh cinta" - Reynhard Sinaga

Itulah salah satu kutipan status yang dibuat oleh Reynhard Sinaga sehingga dia mampu memperdaya ratusan pemuda yang kemudian menjadi korban kebejatan nafsu seksualnya. Bahkan nyaris tidak pernah gagal sehingga mampu melahap sekitar 159 orang bahkan mungkin lebih dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Ternyata dia mempunyai senjata pamungkas yang sangat ampuh yang disebutnya sebagai racun rahasia untuk jatuh cinta. Dan nampaknya betul, sedemikian rupa sehingga setiap korban yang meneguk racun rahasia Reynhard ini tidak sadarkan diri bahkan setelah sadarpun tidak mengingat apa-apa sama sekali tentang apa yang telah dilakukan oleh Reynhard terhadap tubuh mereka.

Hmm, luar biasa sekali racun pamungkus ini. Sangat mungkin, tanpa racun ini pemuda Sinaga ini tidak akan berhasil menjalankan operasinya untuk memperkosa dan menyerang korban-korbannya. Dan dengan jumlah hingga ratusan orang, maka dia sangat yakin akan keampuhan racun rahasianya.

Namanya GHB

Ternyata senjata yang digunakan oleh Reynhard Sinaga dikenal sebagai bahan kimia dan diberi nama GHB. Dari berbagai sumber dijelaskan bahwa GHB itu singkatan dari Gamma Hydroxybutyric, juga dikenal dengan y-Hydroxybutyric Acid, atau dengan nama lain 4-Hydroxybutanoic. Yang merupakan neurotransmitter yang bisa terjadi secara alami dan obat psikoaktif.

Secara kimiawi rumusnya adalah C4H8O3. Bereaksi sangat cepat dalam waktu 5 hingga 15 menit yang terus mengalir ke dalam darah dan jaringan tubuh. Artinya, setelah obat ini diminum membaut korban sama sekali tidak sadarkan diri. Bahkan kalau dosisnya berlebihan sangat mungkin merusak dan berakhir dengan kematian.

Nama GHB ini termasuk dalam area obat narkotika yang ada di kelas C, tetapi tetap tidak boleh atau dilarang untuk digunakan sebagai obar baik dalam bentuk cairan maupun bentuk bubuk. Sangat mudah larut dalam air, dalam minuman dan tidak nampak dengan kasak mata karena GHB ini tidak berbau dan juga tidak berwarna.

Dampak GHB Dahsyat

Mengingat bentuknya yang tidak berwarna dan juga tidak berbau, maka menjadi sangat aman bagi di pelaku seperti Reynhard Sinaga untuk mencampurkan dalam minuman calon korban. Lebih mudah lagi, karena pada umumnya calon korbannya rata-rata mereka yang sedang mengalami mabuk berat setelah keluar dari kelab malam.

Pemuda Sinaga ini langsung mendekati, menguasai dan mengajak minum serta berakhir di apartemennya dimana semua rencana jahatnya akan di eksekusi setelah korban meneguk racun rahasianya yang membuat mereka jatuh cinta habis-habisan. Artinya, tidak sadarkan diri sehingga apapun yang dilakukan oleh pelaku bebas tanpa ketakutan hingga mencapai kepuasan.

Efek GHB kalau di teguk akan menciptakan kesenangan atau semacam euforia meski hanya dosis yang sangat kecil, apalagi kalau agak banyak maka pengaruh ke sistem saraf langsung membuat korban tidak sadarkan diri hingga bangun besok harinya.

Nampaknya, Reynhard Sinaga sangat menguasai pemakaian GHB ini, sehingga tidak ada korbannya yang meninggal. Sesuatu yang pihak polisi berusaha membuktikan, tetapi tidak ada indikasi pembunuhan.

Artinya, memang Reynhard Sinaga betul-betul operasi pemerkosaan dan serangan seksual untuk memuaskan nafsu birahi seksual sesama sejenis, atau gay.

GHB Jenis baru Narkotika dan Dilarang

Dari penelusuran beberapa sumber diketahui bahwa GHB ini termasuk jenis baru dalam dunia narkotika, dan tentu saja sangat berbahaya kalau beredar di masyarakat. Walaupun diakui bahwa GHB ini lebih banyak beredar dikalangan clubbers, tetapi sangat mungkin juga diguanakan oleh para pelaku kejahatan seperti yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga di Manchaster Inggris.

Oleh pihak Indonesia, khususnya BPOM mengakui kalau GHB ini tidak terdaftar di negara mana pun di dunia. Juga tidak terdaftar di Indoneia, seperti diberitakan oleh wartaekonomi.online :

"GHB tidak pernah terdaftar di negara manapun, apalagi Indonesia. Jadi GHB adalah obat yang tidak terdaftar," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang, Selasa (7/1/2020). Selain itu, dia menambahkan, produk obat ini juga tidak beredar di Indonesia. Rita bisa memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggolongkan GHB sebagai narkoba jenis baru (new psychoactive substances/NPS).

Kendati demikian, diakui bahwa GHB sudah beredar banyak di masyarakat, walaupun belum ada data yang pasti.

Semoga kejadian yang terbongkarnya kejahatan seksual oleh Reynhard Sinaga di Inggris sana sekaligus menjadi peringatan dan kesiap-siagaan pemerintah, keamanan, polisi dan masyarakat semua untuk tidak lengah dengan berbagai modus kejahatan di bidang narkotika dan obat obat terlarang ini.

Sikap waspada dan mencegah, kendati tidak mudah, pasti jauh lebih baik ketimbang sikap reaktif ketika masalah sudah muncul, korban sudah berjatuhan, dan akhirnya semua sibuk saling menyalahkan dan mencari kembing hitam.

Yupiter Gulo, 8 Januari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun