Orang awam akan mengatakan, sangat mungkin disana ada permainan komisi atau fee yang disediakan oleh pihak pengelola. Ini menarik untuk diselidiki, karena angkanya tentu tidak lagi kecil.
Lihat saja dana yang dikelola baik pada saham sebesar 5,7 triliun rupiah, ditambah 14,9 triliun rupiah pada instrumen Reksa Dana, menjadi sekitar 20,6 triliun rupiah. Kalau saja komisi sebesar 0,001% dari dana sebesar 20,6 trilun, bisa dibayangkan berapa besarnya.
Ini tentu menjadi area dari pihak kejaksaan agung dan pihak lain untuk membuktikannya.
IV. Produk JS Plan : Produk Gagal atau Mis Investasi
Di lansir dari tempo.co direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko yang merupakan direksi yang relatif baru, menjelaskan sumber utama masalah ini adalah konsekuensi dari  peluncuran produk Jiwasraya bernama JS Plan, Saving Plan yang sangat berhasil dan sukses dalam  rangka mencapatkan perhatian nasabah dan Jiwasraya mencetak peroleh premi yang luar hiasa hingga mencapai 21,91 trilun rupiah pada tahun 2017.
Pada 2015, perolehan premi JS Plan mencapai Rp 5,15 triliun atau 50,3 persen dari total premi kala itu, pada 2016 meningkat menjadi Rp 12,57 triliun (69,5 persen dari total premi), dan 2017 menjadi Rp 16,54 triliun dengan total premi Rp 21,91 triliun. Pada 2018, perolehan premi JS Plan menyusut menjadi Rp 5,46 triliun atau 51,1 persen dari total premi.
Produk JS Plan menurut Dirut Jiwasraya merupakan produk yang menuntut likuiditas tinggi tetapi juga dengan tuntutan return yang sangat tinggi, dank arena hasil yang tinggi itulah nasabah sangat tertarik sehingga meledak.
Tetapi kenyataannya berbicara lain, investasi yang dilakukan oleh pihak manajemen, seperti sudah diuraikan diatas tadi, ditaruh ditempat yang sangat berisiko sehingga bukannya dapt hasil malah "buntung", baik karena saham-saham yang dipilih kinerjanya baik, bukan semuanya pada blue chips, tetapi juga pilihan Perusahaan MI yang berkinerja buruk.
"Kenyataannya (imbal hasil JS Plan) tidak pernah bisa di-cover oleh investasi. Imbal hasil yang dijanjikan itu efektifnya 13 persen, turun jadi 7 persen, kondisi pasar jauh lebih rendah dari itu (sehingga menyebabkan kerugian)," ujar Hexana dalam paparannya saat rapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 16 Desember 2019.
Akhirnya ketika para nasabah pemegang polis meminta haknya karena jatuh tempo tiba maka Jiwasraya gagal bayar nyaris mendekati angka triliunan rupiah yang harus ditebus kepada pemegang polis.
Pertanyaan sederhana dan menarik adalah apakah Poduk JS Plan ini gagal produk atau mis management Jiwasraya?