Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

4 Alasan Presiden Jokowi Kecewa dan Marah kepada Pimpinan KPK

21 September 2019   09:46 Diperbarui: 21 September 2019   09:59 2572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klimaks kisruh KPK memuncak ketika Presiden nampaknya marah kepada Pimpinan KPK sedemikian sehingga Revisi UU KPK disahkan oleh DPR setelah disetujui oleh Presiden Jokowi. Pro dan kontra selesai sudah, dan apa yang disuarakan oleh publik selama ini tidak ada lagi gunanya karena tidak di respons. The show must go on, alias anjing menggonggong kafila terus saja berjalan.

Sulit untuk tidak mengatakan bahwa Jokowi tidak emosi dan marah kepada Pimpinan KPK yang mengambil sikap untuk mengembalikan mandat kepemimpinan mereka kepada Presiden Jokowi. Dan disampaikan lagi tidak secara langsung tetapi melalui konferensi pers secara terbuka. Dan menuai pro dan kontra terhadap mandat itu.

Seperti diberitakan oleh kompas.com bahwa bagaimana Jokowi menyikapi tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang sepertinya tidak berusaha memahami dan mempedomani aturan hukum yang ada dan seharusnya itu tidak boleh terjadi.

Paling tidak ada 3 point sebagai narasi jelas tentang kemarahan Jokowi kepada pimpinan KPK yang dianggapnya tidak bijaksana dalam bernegara, yaitu :

Satu, berdasarkan UU KPK bahwa disana tidak ada istilah mengembalikan mandat, tetapi yang ada adalah mengundurkan diri, meninggal dunia, kena tindak pidana korupsi.

sumber: tempo.com
sumber: tempo.com

Dengan kata lain, ini kan terlalu kebangetan kalau para Pimpinan KPK tidak paham tentang hal itu. Dan KPK itu lembaga yang independen dan bebas dari intervensi pemerintah, pun seorang Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019). "Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.

Kedua, nampaknya KPK itu tidak bijaksana dalam menjalankan tugas negara yang diberikan kepada mereka. Bahkan nampak seperti kekanak-kanakan, ngambek, dan marah tentunya.

Presiden sangat tidak nyaman dengan sikap seperti ini, dan malah menurunkan wibawa Pimpinan KPK yang diangkat dan dilantik oleh Presiden RI itu. Sehingga Jokowi tegas mengatakan agar pimpinan KPK bijak dalam bernegara dan menaati aturan.

"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun