Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

50 Tahun RKUHP Tidak Juga Rampung, Ini Pertanda Apa?

20 September 2019   21:08 Diperbarui: 20 September 2019   21:54 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bayangkan saja proses yang dilewati selama 50 tahun untuk menghasilkan sebuah KUHP ini, melintasi pergantian 13 kali menteri dan gonta ganti para guru besar menggarapnya bahkan sudah pada meninggal dunia. Tetapi RUU KUHP ini belum juga rampung-rampung.

Sepanjang perdebatan RUU KUHP, setidaknya sudah ada 13 kali pergantian menteri. Tim penyusun yang pernah terlibat menyusun RKUHP, sekitar 17 orang telah wafat, 7 di antaranya Guru Besar Universitas Diponegoro (alm) Prof Soedarto, Guru Besar UGM (alm) Prof Roeslan Saleh dan Menteri Kehakiman Prof Moeljanto dan (alm) Prof Satochid Kartanegara.

Pertanyaan publik adalah ada apa sesungguhnya di DPR, mengapa RUU KUHP ini tidak juga rampung dan tuntas? Adakah kesulitan yang dihadapi oleh bangsa ini sehingga tidak mampu menghasilkan sebuah KUHP bagi dirinya sendiri?

Ini sebuah ironi yang harus maknai untuk mengubag pola pikir, dan kerja para wakil rakyat dan pemerintah yang berkuasa karena memang itu domain tugas yang harus mereka lakukan setiap periode.

Sebuah tragedi hukum yang harusnya tidak terjadi. Bahwa sesungguhnya negeri masih menggunakan KUHP warisan dari negara penjajah Indonesia yaitu Negeri Belanda. KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia merupakan peninggalan kolonial Belanda atau nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732 (detik.com).

Bukankah ini berarti bahwa republik ini masih dibawah "penjajahan" Belanda ketika KUHP masih yang menjadi warisan di Belanda itu. Artinya pula bahwa Indonesia setelah merdeka 74 tahun belum juga mampu memiliki sebuah KUHP sendiri yang dibangun berdasarkan kemajuan dan masa depan bangsa yang diidamkan?

Sangat mungkin bahwa sumber segala macam persoalan hukum karena memang KUHP yang dimiliki sudah jauh tertinggal dibandingkan dengan dinamaika kehidupan masyarakat kini dan kedepan.

Dalam catatan detikcom, rencana mengubah RUU KUHP sudah didengungkan oleh Presiden Soekarno. Rancangan itu berkali-kali diwacanakan tetapi selalu buntu. Berikut RUU KUHP yang melintasi berbagai zaman:

Dari Presiden pertama RI, Soekarno hingga Presiden ke tujuh, Jokowi, RUU KUHP terus melintasi dan juga tidak rampung-rampung. Detik.com mencatatnya berikut ini :

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
  2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
  3. DPR GR Orde Baru, 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
  4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
  5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
  6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
  7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
  8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
  9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
  10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
  11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
  12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
  13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019 

III.

Apa yang di jelaskan oleh Ketua Umum Peradi itu memprihatinkan juga. Setiap ganti periode DPR malah harus dimulai lagi dari awal. Dan tentu saja dengan nuansa dan dinamika serta kompleksitas problem hukum yang semakin tidak pasti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun