Siapa tidak kenal dengan Prof Mahfud MD, sang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang selalu prima dan konsisten dalam memberikan pemikiran, nasehat tentang masalah hukum yang paling berat di negeri ini. Nasehat bijak dan segar dari Mahfud MD selalu menjadi jalan keluar yang sangat tajam namun tidak melukai siapapun karena semuanya mengedepankan kepentingan bangsa dan negara untuk jangka panjang dan bukan untuk kepentingan sesaat saja.
Ditengah hiruk pikuk dan kisruh KPK sampai kini, mulai dari pro dan kontra revisi UU KPK yang diwarnai dengan operasi senyap, terpilih ketua KPK baru yang juga penuh dengan pro dan kontra, serta yang paling baru adalah pro dan kontra keputusan Pimpinan KPK Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat dan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi, dan isu tentang gang Taliban dalam tubuh KPK.
Seakan menjadi benang kusut dan semakin tidak produktif segala pembicaraan dan pembahasan, karena hanya bermuara pada pro dan kontra yang semakin tajam, bahkan melahirkan isu dan pro kontra yang baru. Jadilah masalahnya menjadi rumit. Sebuah situasi yang sangat buruk dan tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Mahfud MD termasuk tokoh yang concern bahkan selalu menjadi pembela ulung terhadap eksistensi dari KPK ini. Tentu saja ini bukan tanpa alasan, karena KPK masih sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk memberantas para koruptor yang semakin berani dan terang-terangan melakukan "kebejatan" moral yang merusak masa depan bangsa ini.Â
Seperti diberitakan oleh liputan6.com bahwa Mahfud MD sendiri mengaku sudah hampir 12 kali KPK dihantam terus, tetapi Mahfud selalu membela dan merasa memenangkan pembelaan atas KPK itu. Wajar saja kalau Mahfud ikut prihatin tentang kisruh yang sedang dihadapi oleh KPK, dan tentu saja dia pasti akan memberikan nasehat yang terbaik buat semua pihak, terutama untuk Presiden, DPR dan Pimpinan KPK sendiri.
Berdasarkan berbagai pemberitaan melalui media daring seperti kompas.com, cnnindonesia.com, tribun.com dan liputan6.com dapat dicatat sejumlah nasehat yang sangat jitu dan bijaksana dari Prof Mahfud MD yang perlu dicermati dan diikuti karena akan menolong situasi untuk tidak semakin runyam.
Nasehat Satu, Pimpinan KPK tidak perlu mengembalikan mandat kepada Presiden karena KPK itu bukan mandataris Presiden
Seperti diberitakan oleh kompas.com dengan tegas Mahfud MD menasehatkan kepada KPK bahwa tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. Hanya mandatarislah yang bisa mengembalikan mandat.
"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Dengan demikian, sikap dan keputusan Pimpinan KPK Agus Rahardjo untuk mengembalikan mandat kepada Presiden itu tidak benar karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Kalau hal ini dilakukan, nampaknya itu hanya karena ketidaktahuan dalam keadaan yang sangat emosional dengan situasi yang sedang berkembang saat ini.
Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.
Nasehat kedua, KPK itu merupakan lembaga independen, sehingga di mengerti bahwa semua lembaga independen yang berada dalam lingkaran kepengurusan eksekutif tetapi bukan berarti di bawah presiden.