Ini sebuah nasehat yang sangat bagus untuk mengingatkan semua lembaga yang ada di negeri ini agar mengetahui kedudukan masing-masing supaya tidak di campur adukan antara "kulit kepala dengan kulit kaki".
Sangat mungkin bahwa selama ini, lembaga anti rasuah semacam KPK itu adalah lembaga yang sangat independen dalam menjalankan tupoksinya. Sehingga optimalisasi peran akan semakin tinggi. Dengan demikian, seorang Presiden pasti tidak bisa semena-mena untuk mencampuri urusan KPK sejauh demi kepentingan bangsa dan negara.
Nasehat ketiga, Presiden perlu memanggil para pimpinan KPK untuk mengadakan tukar pendapat, konsultasi dan berdiskusi mengenai nasib KPK.
Sebagai lembaga independen yang sangat dibutuhkan perannya di negara ini, dan dalam sebuah jaringan sinergistas dengan lembaga lain, bahkan dengan eksekutif maka menjadi penting dan perlu sebuah forum konsultasi.
Prof Mahfud MD memberikan nasehat yang sangat menyejukan agar Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.
"Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud
Dalam beberapa kesempatan, Pimpinan KPK mengungkapkan bahwa mengapa mereka tidak diajak bicara kalau ada usaha untuk melakukan revisi terhadap UU KPK. Ini sebuah ungkapan yang wajar, karena bagaimanapun Pimpinan KPK yang paling memahami denyut nadi dan jantung KPK itu dari hari ke hari. Jadi, agak aneh juga bila Pimpinan KPK tidak di ajak bicara.
Nasehat keempat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda sementara pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.
Nasehat keempat ini sangat menggigit, jelas dan menohok tetapi menjadi jalan keluar yang bijaksana bagi situasi saat ini yang tidak kondusif. Karena akan terus menjadi pro dan kontra, karena tidak saling mendengar, dan malahan saling menuduh.
"Prosedurnya dibahas dulu kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke presiden. Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari menurut Pasal 49 UU No.12 Tahun 2011. Ini DPR sudah akan bubar 18 hari lagi, lalu kapan membahasnya kalau normal?" kata Mahfud dalam jumpa pers di Kuliner Jogja Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9).
Oleh kerena itu Mahfud menganggap lebih baik pembahasan RUU KPK ditunda terlebih dahulu agar prosedurnya tidak cacat secara formal. Sebab bila nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhi pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan.