Di tengah isu KPK diujung tanduk, KPK dikebiri oleh DPR, KPK dilumpuh dan dilemahkan bahkan hiruk pikuk di tengah-tengah publik pun terus bergejolak, akhirnya dua hal besar terjadi dalam tubuh organisasi anti rasuah ini.
Pertama, terpilihnya 5 Capim KPK yang baru setelah DPR bekerja keras memilih dari 10 Capim yang diajukan oleh Pansel dan Presiden. Walaupun di antara kelima yang terpilih itu menuai kontroversi, tetapi publik sedikit lega karena kelima orang ini akan segera diproses untuk dilantik oleh Presiden segera mungkin.
Dengan demikian, pro dan kontra tentang siapa-siapa saja yang akan menduduki pimpinan KPK satu periode kedepan usai sudah. Yang lama akan segera berhenti, dan yang baru akan segera berkasi untuk memenuhi tuntutan dan harapan bangsa ini untuk memberantas para koruptor.
Kedua, pada saat yang bersamaan Presiden Jokowi mengumumkan sikapnya tentang hak inisiatif DPR yang telah mengajukan revisi UU KPK yang penuh dengan kontroversi. Tidak saja karena DPR melakukan revisi itu dengan silent operation atau operasi senyap karena nyaris tidak diketahui oleh publik, tetapi juga karena sejumlah hal dalam usulan revisi itu terkesan sangat kuat akan melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK itu sendiri.
Publik menerjemahkan pesan itu sebagai operasi penyelamatan bagi para oknum-oknum yang memiliki hoby keras untuk mengkorupsi harta dan uang rakyat di negeri ini.
Kedua kejadian diatas akan menjadi ending dari pro dan kontra yang selama ini membuat publik berhadap-hadapan tentang eksistensi KPK yang selama ini menjadi lembaga yang dianggap sangat kredibel ketimbang lembaga hukum lainnya dalam memberantas korupsi yang semakin hari semakin mengkuatirkan.Â
Para pelaku birokrasi di negeri ini seakan tidak ada jeranya dan terus saja melakukan kebiasaan korupsi di lembaga yang mereka pimpin. Bahkan OTT KPK yang seakan menjadi lonceng "kematian" juga tidak digubris dan korban-korban OTT berjatuhan.
Inilah sesungguhnya menjadi alasan yang sangat kuat dari publik untuk menolak revisi UU KPK itu. Bahkan kalau perlu diperkuat lagi dengan pengaturan hukuman yang lebih berat bagi pelaku-pelaku yang semakin tidaka mempunyai rasa takut lagi, saking maniaknya mengkorupsi uang negara dan lalai membangun kesejahteraan bagi sebanyak-banyaknya untuk masyarakat republik ini.
Pada akhirnya Jokowi tampil dengan tegas mengumumkan sikapnya, dengan suara sangat tegas mengajukan penolakan terhadap 4 poin dari revisi itu. Tetapi Jokowi sebagai orang nomor 1 di negeri ini, tetap setuju UU KPK direvisi. Inilah yang menjadi kekecewaan dari publik atas sikap Jokowi.Â
Kalau menolak 4 poin itu, mengapa Presiden tidak mengatakan saya menolak revisi UU KPK? Mengapa?