Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Publik Kecewa karena Kompromi Revisi UU KPK, Presiden Menolak Hanya 4 Poin

13 September 2019   12:05 Diperbarui: 13 September 2019   15:11 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: screencapture Breaking News KompasTV

Karena Presiden sedang bermain aman, dan akhirnya kompromi yang ditawarkan agar tidak melukai dan mendapat hadangan dari para pendukung.

Sebab, publik sudah mengerti bahwa usulan revisi UU KPK itu datangnya dari 6 orang yang hampir semua adalah dari Parpol pendukung Jokowi menjadi RI-1 pada Pemilu 2019.

Pemberitaan di sejumlah saluran televisi, penegasan Jokowi tentang revisi UU KPK itu memperlihatkan ekspresi wajah sang Presiden ketika meyebutkan penolakan pada 4 poin kunci. Liputan6.com memberitakan keempat poin yang ditolak oleh Presiden Jokowi dari usulan revisi UU KPK, yaitu :

  1. Tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
  2. Tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksana saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja hardius melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
  3. Tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
  4. Tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. "Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," tandas Jokowi.

Ini artinya, dengan sikap Jokowi dengan keempat poin yang ditolak maka revisi UU KPK akan diteruskan oleh lembaga terkait sebelum disahkan dan segera dijadikan pedoman bagi Pimpinan KPK yang baru terpilih.

Bagaimana  dengan sikap publik terhadap keputusan Presiden tentang revisi UU KPK ini? Silakan ikuti terus. sebab walaupun  tensinya sudah sangat rendah, tetapi menjadi perlu pengawalan dari masyarakat. Atau masyarakat akan terus kecewa dengan sikap kompromistis dari Jokowi?

YupG. 13 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun