Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Publik Kecewa karena Kompromi Revisi UU KPK, Presiden Menolak Hanya 4 Poin

13 September 2019   12:05 Diperbarui: 13 September 2019   15:11 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah isu KPK diujung tanduk, KPK dikebiri oleh DPR, KPK dilumpuh dan dilemahkan bahkan hiruk pikuk di tengah-tengah publik pun terus bergejolak, akhirnya dua hal besar terjadi dalam tubuh organisasi anti rasuah ini.

Pertama, terpilihnya 5 Capim KPK yang baru setelah DPR bekerja keras memilih dari 10 Capim yang diajukan oleh Pansel dan Presiden. Walaupun di antara kelima yang terpilih itu menuai kontroversi, tetapi publik sedikit lega karena kelima orang ini akan segera diproses untuk dilantik oleh Presiden segera mungkin.

Dengan demikian, pro dan kontra tentang siapa-siapa saja yang akan menduduki pimpinan KPK satu periode kedepan usai sudah. Yang lama akan segera berhenti, dan yang baru akan segera berkasi untuk memenuhi tuntutan dan harapan bangsa ini untuk memberantas para koruptor.

Kedua, pada saat yang bersamaan Presiden Jokowi mengumumkan sikapnya tentang hak inisiatif DPR yang telah mengajukan revisi UU KPK yang penuh dengan kontroversi. Tidak saja karena DPR melakukan revisi itu dengan silent operation atau operasi senyap karena nyaris tidak diketahui oleh publik, tetapi juga karena sejumlah hal dalam usulan revisi itu terkesan sangat kuat akan melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK itu sendiri.

Publik menerjemahkan pesan itu sebagai operasi penyelamatan bagi para oknum-oknum yang memiliki hoby keras untuk mengkorupsi harta dan uang rakyat di negeri ini.

Kedua kejadian diatas akan menjadi ending dari pro dan kontra yang selama ini membuat publik berhadap-hadapan tentang eksistensi KPK yang selama ini menjadi lembaga yang dianggap sangat kredibel ketimbang lembaga hukum lainnya dalam memberantas korupsi yang semakin hari semakin mengkuatirkan. 

Para pelaku birokrasi di negeri ini seakan tidak ada jeranya dan terus saja melakukan kebiasaan korupsi di lembaga yang mereka pimpin. Bahkan OTT KPK yang seakan menjadi lonceng "kematian" juga tidak digubris dan korban-korban OTT berjatuhan.

Inilah sesungguhnya menjadi alasan yang sangat kuat dari publik untuk menolak revisi UU KPK itu. Bahkan kalau perlu diperkuat lagi dengan pengaturan hukuman yang lebih berat bagi pelaku-pelaku yang semakin tidaka mempunyai rasa takut lagi, saking maniaknya mengkorupsi uang negara dan lalai membangun kesejahteraan bagi sebanyak-banyaknya untuk masyarakat republik ini.

Pada akhirnya Jokowi tampil dengan tegas mengumumkan sikapnya, dengan suara sangat tegas mengajukan penolakan terhadap 4 poin dari revisi itu. Tetapi Jokowi sebagai orang nomor 1 di negeri ini, tetap setuju UU KPK direvisi. Inilah yang menjadi kekecewaan dari publik atas sikap Jokowi. 

Kalau menolak 4 poin itu, mengapa Presiden tidak mengatakan saya menolak revisi UU KPK? Mengapa?

Karena Presiden sedang bermain aman, dan akhirnya kompromi yang ditawarkan agar tidak melukai dan mendapat hadangan dari para pendukung.

Sebab, publik sudah mengerti bahwa usulan revisi UU KPK itu datangnya dari 6 orang yang hampir semua adalah dari Parpol pendukung Jokowi menjadi RI-1 pada Pemilu 2019.

Pemberitaan di sejumlah saluran televisi, penegasan Jokowi tentang revisi UU KPK itu memperlihatkan ekspresi wajah sang Presiden ketika meyebutkan penolakan pada 4 poin kunci. Liputan6.com memberitakan keempat poin yang ditolak oleh Presiden Jokowi dari usulan revisi UU KPK, yaitu :

  1. Tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
  2. Tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksana saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja hardius melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.
  3. Tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
  4. Tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. "Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR," tandas Jokowi.

Ini artinya, dengan sikap Jokowi dengan keempat poin yang ditolak maka revisi UU KPK akan diteruskan oleh lembaga terkait sebelum disahkan dan segera dijadikan pedoman bagi Pimpinan KPK yang baru terpilih.

Bagaimana  dengan sikap publik terhadap keputusan Presiden tentang revisi UU KPK ini? Silakan ikuti terus. sebab walaupun  tensinya sudah sangat rendah, tetapi menjadi perlu pengawalan dari masyarakat. Atau masyarakat akan terus kecewa dengan sikap kompromistis dari Jokowi?

YupG. 13 September 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun