Blackout Listrik
Blackout atau pemadaman listrik yang terjadi pada hari Minggu siang 4 Agustus 2019 merupakan kejadian terparah yang dialami oleh PT PLN sejak 1991. Bukan saja karena durasinya yang sangat panjang secara rata-rata melebihi 12 jam dari hari minggu ke hari Senin, tetapi juga karena cakupan yang sangat luas, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah serta puluhan juta rumah tangga terpaksa gelap-gulita.
Sangat wajar kalau RI-1, Joko Widodo geram dan marah bahkan "murka" kepada manajemen perusahaan pelat merah ini yang "nampaknya" tidak siap menghadapi kejadian luar biasa ini. Sekaligus menjadi indikator kuat ada yang tak beres dalam pengelolaan listrik di negeri ini.
Keluhan dan tuntutan masyarakat sebagai akibat dari padam listrik ini, menjadi alasan kuat mengapa Jokowi begitu kesal kepada manajemen PLN, yang nampaknya sangat tidak siap menghadapi keadaan darurat, dan menjadi terang benderang kalau sesungguhnya PLN sendiri tidak memiliki apa yang disebut dengan emergency responce plan alias tanggap darurat.Â
Bila benar memiliki strategi tanggap darurat, harusnya tidak butuh lama waktu memulihkannya, dan jugaa sudah langsung tahu apa penyebabnya dan cara mengelola trouble yang muncul. Sementara yang diperlihatkan oleh manajemen PLN adalah menduga-nduga dan melempar berbagai "kambing" hitam sebagai biang kerok blackout listrik.
Monopoli yang pengelolaan listrik negara oleh PLN menjadi bulan-bulanan publik untuk dipertanyakan keberadaannya. Bahkan arogansi yang diperlihatkan oleh manajemen PLN begitu mencederai rasa keadilan publik serta penderitaan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Berbagai alasan diangkat seperti menuntut rakyat ikhlas, tetapi nyaris tidak memiliki simpati dan empati pada kesusahan yang dialami rakyat selama listrik padam.
PLN Monopoli Listrik
Selain beberapa perusahaan lainnya, PT PLN merupakan salah satu BUMN yang memiliki hak monopoli untuk mengelola pasokan listrik untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai perusahaan yang memiliki monopoli dalam semua hal, harusnya pengelolaannya harus dan harus profesional dan tidak boleh terjadi blackout seperti lima yang terjadi 4 Agustus 2019 yang lalu. Karena, listrik yang dipasok merupakan kebutuhan dasar dan hajat hidup semua penduduk negeri ini sebanyak 265 jutaan tanpa kecuali.
Dalam terminologi ekonomi, monopoli ini merupakan salah bentuk pasar yang ada selain bentuk pasar persaingan sempurna, dan oligopoli. Secara sederhana monopoli  adalah suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.