Kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang status kelulusan tes CPSN yang diraih dianulir oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan di Sumatera Barat oleh karena diketahui dokter Romi termasuk difabel atau cacat telah mendapat perhatian publik yang sangat luas. Tidak saja oleh berbagai media daring dan media sosial dalam negeri bahkan juga luar negeri seperti BBC London, CNN dan VOA Indonesia.
Perhatian publik yang sangat luas ini, bukan saja karena perjuangan dari Drg Romi ini untuk memprotes dan meminta keadilan atas diskriminasi yang dialami. Tetapi, juga menarik karena seakan menjadi indikasi minim sekali perhatian pemerintah bahkan negara untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak kaum difabel di Indonesia.
Harus diakui, bahwa semakin maju suatu negara, perhatian pada masyarakat minoritas seperti penyandang disablilitas juga harus tinggi. Yang ditunjukkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi mereka.
Sebaliknya, negara yang masih terbelakang sangat tidak memperhatikan kaum difabel ini. Sehingga mereka menjadi kelompok masyarakat yang tersisih bahkan "terbuang" dan tersia-siakan. Kaum difabel dan minoritas lainnya merupakan kelompok yang sangat mudah terpapar oleh diskriminasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain, maupun organisasi dan lembaga.
Diskriminasi Drg Romi
Mencermati kasus yang dialami oleh drg Romi memang menarik dan perlu dipahami secara substansial agar tidak terjebak hanya pada peraturan yang tidak menyentuh sisi kemanusiaan yang jauh lebih penting dari aturan yang ada.
Seleksi ASN sejak setahun yang lalu melewati beberapa tahapan, sesuai level dan kantor kementerian atau departemen atau lembaga atau pemda yang membutuhkan. Tahapan pertama semua mengikuti dengan materi yang relatif sama, kemudian diikuti oleh ujian seleksi bidang atau kepentingan K/L dan Pemda setempat.
Berdasarkan pemberitaan yang meluas, drg Romi lolos pada seleksi pertama dan bahkan dia sendiri menjelaskan kalau memperoleh score tertinggi. Tetapi kemudian sebelum dan atau sesudah memasuki tahapan kedua, namanya dihapus karena dia menderita disabilitas. Nah, penghapusan namanya itulah yang menjadi sumber "kemarahan" drg Romi ini.
Dia tidak rela dianggap tidak mampu menjalankan tugas itu, karena sesungguhnya profesi sebagai drg sudah dijalani selama ini di sebuah Puskesmas dan tidak ada masalah yang muncul. Karena kecanggihan peralatan dental equipment menolong drg untuk bisa menangani pasien walau dengan hanya duduk saja.
"Saya, sebagai salah satu penyandang difabel, itu tidak boleh dikatakan tidak mampu, tidak boleh (dikatakan) bersaing dengan peserta umum," tuturnya dengan suara lantang. "Kemarin kan saya mampu bersaing dengan peserta umum, berarti saya mempunyai kemampuan," imbuhnya, "harusnya saya diberi apresiasi, bukannya dihentikan langkah saya untuk menjadi CPNS."
Jenis-jenis Diskriminasi
Manuel G Velasquez, penulis buku Business Ethics (2017) dalam salah satu chapternya menjelaskan pengertian dari discrimination itu sebagai perbuatan salah yang membedakan orang-orang berdasarkan prasangka atau amoral dan bukan berdasarkan prestasi seseorang dari pekerjaan yang dilakukan.