Ada 6 pelajaran mahal yang harus di pedomani oleh perusahaan yang mengelola jasa layanan kepada konsumen dan masyarakat secara umum, yaitu :
- Semua yang dijanjikan kepada konsumen harus dipenuhi, tidak saja karena sudah ada janji tertulis dan dilindungi oleh peraturan, tetapi juga sesungguhnya konsumen adalah raja yang tidak boleh dirugikan apalagi ditipu dengan harapan palsu.
- Perusahaan sekaliber Garuda Indonesia yang menjadi kebanggaan republik ini, yang juga perusahaan publik dan juga melayanai masyarakat, harus dikelola secara profesional tanpa memandang siapa yang menjadi konsumennya. Sejauh konsumen sudah membayar sesui harga, maka haknya yang dijanjikan harus dipenuhi.
- Kemajuan suatu negara dan bangsa dalam kehidupan ekonomi maupun dinamika sosial kemasyarakatan diukur dari kemampaunnya memberikan layanan terbaik buat masyarakatnya. Semakin maju suatu negara semakin baik pelayanan yang diberikan dan bukan sebaliknya.
- Ini menjadi pembelajaran bagi konsumen untuk tidak boleh diperlakukan sesukanya saja oleh perusahaan. Kalau janji layanannya tidak terpenuhi maka konsumen harus dan wajib mempertanyakan, meminta dan menuntut. Sebab yang menjadi hak harus diberikan, karena konsumen sudah membayar kewajibannya.
- Meningkatnya kesadaran konsumen akan hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, akan mendorong perbaikan sistem pelayanan perusahaan itu sendiri. Kalau tidak perusahaan itu bisa saja dijauhi oleh konsumen. Akibatnya bisa saja menjadi kebangkrutan bagi perusahaan itu sendiri.
- Dalam era digital saat ini yang diwarnai dengan kecepatan informasi melalui media sosial serta berbagai instrument kemajuan dan kecanggihan telekomunikasi, maka tidak ada lagi yang tersembunyi. Dalam waktu sangat singkat menjadi konsumsi dari publik diseluruh dunia. Dan ini akan sangat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan bila tidak mau berubah dan memberikan yang terbaik sesuai janji kepada konsumen.
Sekali lagi, tuntutan dari David Tobing tidaklah signifikan angkanya, tetapi bobot dan makna pesan serta pelajaran yang di sampaikan kepada bangsa dan negara ini sangat tidak ternilai harganya.
Seperti apa kelanjutan dari gugatan tersebut yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT, akan menjadi berita menarik dalam wilayah  etika dan moral bisnis sebuah perusahaan yaitu Garuda.
Yupiter Gulo, 29 Juli 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H