Kesan kuat yang sangat terasa ketika mendengarkan pembahasan dalil-dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo adalah bahwa tidak mudah untuk menyajikan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan seperti sidang MK ini. Walaupun sudah ada materi buktinya, seperti rekaman video yang nampaknya sangat banyak dan lengkap, tetapi apabila tidak bisa diberikan narasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sia-sialah bukti itu.
Kelemahan pembuktian dari 02 ini semakin terasa berat ketika KPU sebagai pihak termohon memiliki bukti-bukti yang jauh lebih lengkap dan komplit untuk membantah semua dalil yang diajukan oleh kubu Prabowo.
Di sebuah GWA, yang juga ramai membahas hasil sidang sampai sekarang, mengatakan bahwa untuk membuktikan sebuah dalil, harus memenuhi 4W+1H. Yaitu What, When, Who, Where, dan How. Semuanya harus lengkap nan komplit untuk bisa dianggap sah secara hukum. Dan dirangkai dalam narasi yang bukan asumsi dan opini semata, tetapi betul-betul fakta riil yang dibawa dalam sidang.
Nampaknya bagian ini yang sangat sulit, dan tentu saja menyakitkan karena Pemohon sudah menghadirkan sejumlah saksi fakta dari seluruh Indonesia, dan menyiapkan semua dokumen yang berkonteiner banyaknya, tetapi itu semua menjadi tiada arti dan guna kalau tidak memenuhi syarat hukum.
Bagian inilah sesungguhnya yang memberikan pencerahan bagi publik, kalau berurusan tentang hukum dalam sebuah sengketa biasakan diri untuk memiliki bukti-bukti hukum yang lengkap.
YupG. 27 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H