Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

MK Mengulik Habis Dalil Pemohon, Menyakitkan tapi Mencerahkan

27 Juni 2019   19:15 Diperbarui: 29 Juni 2019   17:28 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang MK pembacaan hasil keputusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digugat oleh Capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno masih berlangsung dan mengambil jeda atau skorsing kedua sejak berlangsung pukul 13.45 dan akan dilanjutkan pada pukul 19.00 hingga bagian akhir yaitu "keputusan MK"

Publik sangat antusias mengikuti jalannya persidangan melalui radio dan televisi, untuk memahami semua alur berpikir Hakim Mahkamah Konsititusi tentang seluruh gugatan yang diajukan melalui dalil-dalil dan 15 petitum yang akan dijawab oleh Mahkamah.

Sungguh sangat menarik mengikuti jalannya sidang yang sangat heboh ini, karena di luar sidang, di jalan-jalan masih banyak kelompok massa yang menamakan diri mengawal keputusan MK hari ini. Semua ingin tahu hasil akhir dari sidang ini.

Sesungguhnya, kalau diikuti dengan cermat tanpa jeda sama sekali, maka orang awam pun sudah bisa menyimpulkan hasil akhir dari keputusan Mahkamah ini. Karena penjelasan seluruh proses dan poin demi poin disajikan dengan sangat rapi, terstruktur dan dibaca bergantian dengan suara yang sangat menggelegar di hati pendengar. Artinya, pesannya jelas dimengerti.

Mengikuti pembacaan telaah hakim MK tentang dalil per dalil sungguh mengasyikan, tetapi sesungguhnya sangat menyakitkan. Bukan saja bagi si pemohon tetapi juga bagi pendengar. Bahwa betapa tidak mudahnya untuk membuktikan sebuah dalil hukum dengan sejumlah bukti yang harus sesuai dengan koridor hukum acara yang ada.

Mendengar hakim MK membacakan ulasan dalil perdalil, terasa seperti "ditelanjangi" dan di ubek-ubek habis-habisan, bahkan dikulitin sampai tuntas sehingga terang benderang secara hukum dan aturan yang ada. Sehingga kebenaran hukum menjadi "telanjang" adanya di depan seluruh rakyat Indonesia.

Betul sekali pesan awal ketua MK, bahwa kebenaran yang diungkapkan oleh Sidang MK dipertanggungjawabkan kepada Allah yang Maha Kuasa saja.

Penyajian pengungkapan kebenaran hukum, di mulai dengan menyajikan dalil dan alasan dalil serta bukti-bukti yang disajikan oleh pemohon, kemudian di sandingkan dengan jawaban dari termohon dan terkait, lalu Hakim MK menilainya dengan dasar hukum yang ada, dan membuat kesimpulan hukum. Bagian inilah yang sesungguhnya menarik bagi publik mengikuti, karena nyaris tidak ada yang terlewati sehingga kesimpulan perdalil menjadi sebuah kebenaran yang adil.

Hingga memasuki jedah kedua, nampak bahwa semua dalil yang diajukan oleh pemohon kubu Prabowo dan Sandi, satupun tidak ada yang lolos untuk diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, satu persatu dalil itu tidak bisa dibuktikan oleh pemohon berdasarkan saksi, fakta yang disajikan dan dibahas habis-habisan selama proses persidangan sebelumnya.

Bila disederhanakan, lalu menjadi dua hal utama yang perlu di ikutin yaitu, pertama, bahwa kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres, yang digugat oleh Pemohon dengan selisih hasil yang dimiliki, ternyata tidak bisa dibuktikan. Dan kedua, dalil-dalil terkait kecurangan TSM selain bukan kewenangan utama dari MK, tetapi semua dalil yang diajukan belum ada yang lolos untuk diterima oleh MK.

Memang menyakitkan sekali ketika mendengar bagaimana dalil per dalil di kupas habis oleh MK dan disimpulkan bahwa tidak terbukti. Bagi pemohon tentu menjadi hal yang tidak mudah menerima kenyataan ini, tetapi sesungguhnya, kesimpulan-kesimpulan yang dibuat oleh MK sungguh sangat mencerahkan dan membuat publik menjadi melek hukum, khususnya hukum pemilu yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun