Publik berharap agar setiap gugatan melalui bukti dan saksi yang disajikan penggugat harus di counter juga dengan sakti dan bukti serta fakta yang sesuai. Paling tidak, ini cerminan dari psikologis publik untuk meyakinkan mereka bahwa semua yang diajukan oleh kubu penggugat tidak benar. Ini efeknya lebih kepada kelompok pendukung kedua Capres.
Sebagai contoh misalnya, para pengamat mengatakan bahwa harusnya tim kuasa hukum KPU harusnya juga menghadirkan saksi-saksi terkait dengan gugatan posisi Cawapres 02 Ma'aruf Amin yang dituduh melanggar persyaratan pencalonan. Â Dan tentu masih banyak lainnya.
Memang tidak bisa dihindari "perang psikologis" publik yang dibangun oleh kubu tim kuasa hukum BW Cs menjadi sebuah indikasi yang sangat kuat bahwa publik terpengaruh tentang kemungkinan yang akan terjadi sesuai target yang sudah ditetapkan.
Dan seharusnya, ruang sidang MK yang sedang berjalan kini, menjadi kesempatan penting untuk menetralisir itu semua dengan cara KPU menghadirkan semua saksi secara lengkap dan comprehensive.
Dengan pengalaman yang sudah bertahun-tahun, rasanya KPU memang memahami semua kemungkinan yang akan terjadi. Publik juga menilai bahwa KPU sangat percaya diri untuk bisa memenangkan gugatan di Sidang MK ini. Keyakinan ini sudah terlihat sejak awal, dari semua tanggapan yang diberikan oleh pihak tergugat atau pihak termohon.
Pertama, keyakinan KPU sejak awal bahwa pihak penggugat sangat lemah bahkan cenderung tidak siap untuk menggugat di MK. Dan keyakinan itu semakin terbukti sejak dimulainya pendaftaran gugatan di MK pada 24 Mei, kemudian diikuti dengan persiapan sidang pertama 14 Juni dan seterusnya. Nampak memang kubu Prabowo tidak siap, tidak saja saksi dan bukti tetapi juga target perjuangan mereka tidak rasional.
Kedua, KPU merasa sangat yakin akan memenangkan gugatan karena apa yang digugat oleh oleh tim kuasa hukum Capres 02 yaitu "Hasil Pilpres" nampak semakin tidak fokus dalam memperjuangkannya.Â
Dan BW cs lebih fokus pada membuktikan kecurangan TSM ketimbang membuktikan hasil perhitungan yang menurut mereka 52% vs 48% bagi kemenangan Prabowo. Dalam sidang ketiga, nampak tidak siapnya kubu Probowo untuk menunjukkan bukti P.155.
Ketiga, KPU sangat yakin menang karena secara sistematis dan kelembagaan, KPU telah mempersiapkan semuanya terutama yang fokus pada sengketa hasil yaitu: 55,5% vs 44,5% hasil KPU, melawan 52% vs 48% hasil hitungan kubu Prabowo-Sandi. Sementara isu kecurangan TSM sesungguhnya telah diselesaikan di level Bawaslu dan dinyatakan ditolak.
Hari ini Jumat 21 Juni 2019, merupakan persidangan kelima MK dan akan fokus untuk mendengarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pihak Terkait yaitu tim kuasa hukum Capres 01 Jokowi-Ma'aruf Amin.
Semoga sidang hari ini bisa melunasi kekecewaan dari publik atas kekecewaan mereka terhadap sidang keempat karena saksi KPU hanya satu orang.