Sidang keempat tentang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang di gelar pada hari Kamis 20 Juni 2019 disayangkan oleh publik yang merasa tidak puas dan bahkan kecewa karena tim kuasa hukum KPU hanya menampilkan satu orang saksi ahli, tanpa saksi fakta dalam sidang keempat yang singkat dibandingkan sidang sebelumnya hingga subuh.
Mengapa KPU hanya menyodorkan hanya satu saksi ahli yaitu Profesor Marsudi Wahyu Kisworo, ahli IT dan arsiteknya situng KPU yang digugat oleh pihak pemohon, kubu Prabowo-Sandi. Diberitakan oleh ccnindonesia.com bahwa ketua KPU Arif Budiman "Merasa Cukup 1 Ahli karena Saksi Kubu 02 Tak Meyakinkan"
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menilai keterangan Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkannya sudah cukup menjawab tudingan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dari tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Cukup. Apa yang dijelaskan oleh Profesor Marsudi tadi menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam di perdebatkan," ujarnya usai sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Walaupun penampilan saksi Ahli Profesor Marsudi sangat memukau, meyakinkan, dan sangat memuaskan karena memang benar-banar ahli di bidangnya dan sangat menguasai area yang menjadi kepakarannya. Kendati dicerca habis-habisan oleh kuasa hukum Capres 02 dengan "terminologi hukum lingkup ITE", tetapi saksi ahli menanggapi begitu humble dan menyenangkan.
Harus diakui bahwa penampilan saksi ahli ini, memberikan pelajaran banyak bagi pemerintah, KPU, lembaga hukum untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu berbasis digital. Saksi ahli ini menyampaikan semua penjelasannya dengan bahasa awam sehingga publik bisa mencernanya.
Pertanyaannya lalu mengapa mengapa publik menjadi tidak puas dan kecewa kepada KPU yang hanya menghadirkan satu orang saksi saja, dan itupun saksi ahli?
Bahkan pertanyaan seputar kekecewaan ini menjadi bahan pembahasan hangat diberbagai media dan melibatkan banyak pihak membahasnya.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa isu gugatan hasil Pilpres oleh kubu Prabowo-Sandi sudah sangat besar dan telah mengikat semua perhatian bahkan konsentrasi masyarakat negeri ini tentang arah dari keputusan akhir dari MK. Artinya apa? Ada semacam kekuatiran dari publik kalau harapan  mereka tidak sesuai dengan keputusan akhir dari hakim MK.
Lalu mengapa harus kecewa? Karena begitu banyak saksi yang sudah disajikan dan bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh pihak Penggugat yaitu tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, dan publik memahaminya bahwa harusnya KPU juga harus mengimbanginya dengan cara memberikan saksi fakta yang tepat.