Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

BW Vs Yusril: Perang Opini-Asumsi Vs Fakta Hukum

15 Juni 2019   18:35 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:11 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12481571/yusril-semua-isi-gugatan-02-hanya-asumsi-asumsi-mudah-dipatahkan?auth_success

I. Sidang pertama MK Sukses

Sidang pertama MK tentang PHPU akhirnya di gelar dengan sukses sesuai jadual dan rencana oleh MK tanpa ada aksi, insiden apalagi kerusuhan.

Walaupun ada ketegangan disana-sini karena antisipasi yang dilakukan oleh aparat keamanan sungguh super ketat. Seperti terlihat di sejumlah ruas jalan yang diblokir dan dialihkan sekitar gedung MK tempat Sidang berlangsung sejak pagi hingga sore hari

Masyarakat bisa menikmati persidangan yang heboh ini dengan menyaksikan melalui media televisi, radio, media sosial yang semuanya disiarkan secara live dan langsung oleh masyarakat. Dan dengan demikian bisa memberi pandangan, pendapat bahkan juga kritik yang berguna mengawal sidang PHPU ini.

Antusiasme publik sangat luar biasa terhadap penyampaian gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan secara bergiliran oleh BW, dan Denny Cs yang setebal  146 halaman.

II. Hasil Pilpres BPN : 52% versus 48%

Nampaknya dugaan publik sebagian besar terbukti tentang gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi bahwa sebagian besar mengulang apa yang selama ini sudah diwacanakan di media, terutama tentang kecurangan penyelenggaraan Pemilu yang dinggap TSM.

Padahal gugatan kecurangan TSM yang selama ini selalu di dengung-dengungkan sudah ditolak oleh Sidang Bawaslu pada Senin 20 Mei 2019 yang lalu. Dan memang menjadi sangat aneh ketika diajukan lagi oleh Timnya BW cs di sidang PHPU MK. Dan publik melihat akan mendapatkan hasil yang sia-sia belaka.

Bagian ini masih belum menampakkan apa yang Tim Hukum Prabowo-Sandi sebutkan sebagai "gugatan wow.." di Sidang pertama MK pada Jumat 14 Juni 2019.

Bahkan yang ditunggu-tunggu tentang gugatan Hasil Pilpres 2019 memang mencengangkan. Tetapi mencengangkan karena angkanya berubah lagi dan tidak seperti yang sejak awal sebarkan besar-besaran kepada publik. Seperti yang dikutip dari detik.com bahwa Prabowo-Sandi menang dengan 52% suara.

"Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%)".

Semnetara itu, hasil yang sudah dicapai oleh KPU adalah 55% untuk Capres 01 versus 45% untuk Capres 02.

Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan cawapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

Publik menilai angka kemenangan Prabowo-Sandi menurut Tim Kuasa Hukum Capres 02 adalah 52% untuk Capres 02 versus 48 % ntuk Capres 01.

Dengan demikian angkanya sudah berubah dari 62%, kemudian turun menjadi 54,24%, dan sekarang ketika ada dalam sidang gugatan di MK angkanya benar-benar turun menjadi 52%. Tetapi yang penting, angka yang dituntut masih pada standing Capres 02 sebagai pemenang, dan Capres 01 kalah.

Perubahan angka-angka ini menjadi area yang sangat melemahkan kubu Prabowo dalam meyakinkan publik dan utamanya para hakim konstitusi. Betulkan perbedaan hasil yang digugat bisa dibuktikan.

III. Perang Opini versus Bukti Hukum

Gugatan sebanyak 146 halaman penuh yang dibacakan oleh BW dan tim memang sungguh mencengangkan karena sebagian besar berisi opini yang di bangun dengan asumsi-asumsi yang tidak berdasarkan fakta hukum yang di tungu-tunggu selama ini, terutama formulir C1.

Bahkan yang digugat adalah KPU sebagai yang memproses hasil Pilpres tidak secara langsung dilakukan, karena sebagian besar yang opinikan adalah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Capres 01 yaitu Joko Widodo -- Ma'aruf Amin.

Profesor Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukum dari Capres 01 mengatakan bahwa alasan gugatan yang diajukan sangat mudah dipatahkan karena hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang belum tentu terbukti secara hukum, seperti diberitakan oleh kompas.com antara lain:

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12481571/yusril-semua-isi-gugatan-02-hanya-asumsi-asumsi-mudah-dipatahkan?auth_success
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/12481571/yusril-semua-isi-gugatan-02-hanya-asumsi-asumsi-mudah-dipatahkan?auth_success

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumsi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.

Senada dengan Yusril, sejumlah pengamat dan pakar hukum pun hampir memberikan nada yang sama tentang gugatan yang diajukan oleh BW dan Tim hukumnya.  Walaupun demikian, dalam penjelasannya BW menegaskan bahwa semuanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Maksudnya adalah antara proses penyelenggaraan Pemilu dengan hasil yang dicapai di akhir perhitungan suara.

Atas dasar seperti itulah BW dan timnya berani mengajukan kembali pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan secara TSM. Dan atas dasar itulah mereka menilai Capres 01 layak untuk di diskualifikasi. Dan dengan demikian lebih baik Pemilu diulang kembali.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48632454
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48632454

"Pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan gugatan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon  01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," sambung Denny.

Dipastikan bahwa tahapan penyampaian gugatan oleh kuasa hukum Capres 02 akan menjadi arena perang antara opini berdasarkan asumsi-asumsi dengan fakta hukum yang dibutuhkan sebagai dasar bagi hakim-hakim di MK.

Hari-hari kedepan, khususnya menjelang Sidang ke dua MK yang akan di gelar pada Selasa 18 Juni 2019 akan menjadi arena konfrontasi antara "opini dan asumsi" dari kubu BW dan timnya, dengan "Fakta hukum" yang akan di kembangkan oleh Yusril sebagai ketua tim kuasa hukum Capres 01 bergandengan dengan kuasa hukum dari pihak tergugat yaitu KPU.

IV. Edukasi Publik

Harus diakui bahwa proses persidangan PHPU di MK yang diselenggarakan dengan sangat terbuka bagi masyarakat menjadi sarana yang sangat efektif sebagai sarana pembelajaran dan pemberdayaan hukum bagi publik. Oleh karenanya, apapun hasil yang akan di capai di akhri proses persidangan yang diperkirakan akhir Juni ini tidak menjadi masalah, karena itu diputuskan melali mekasnisme hukum yang berlaku di negeri ini.

Apakah pasangan Capres 01 yang akan menang atau malah Capres 02, tidak menjadi soal, karena keduanya adalah calon-calon terbaik yang dimiliki oleh bangsa ini untuk Pilpres 2019.

Apa yang di himbau oleh Capres 02, Prabowo Subianto, bahwa kita menghargai keputusan MK, dan apapun hasilnya harus diterima, nampaknya menjadi semangat dari semua anak-anak bangsa ini.

Tidak perlu lagi berhadap-hadapan antara kubu 01 versus kubu 02, tetapi siapapun yang jadi RI-1 dan RI- 2 itu menjadi Pimpinan Tertinggi bagi seluruh negeri ini dari Sabang sampai Merauke, dan dari Miagas sampai ke Rote, dari Langit atas nusantara hingga dibawah laut dan bumi negeri ini.

Yupiter Gulo, 15 Juni 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun