Pro dan kontra rencana pemblokiran media sosial menjelang Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi akan di ulang kembali seperti  yang terjadi pada saat peristiwa kerusuhan Mei yang lalu selama 3 hari penuh. Kali ini Kominfo akan melakukan kembali.
Kepastian pemblokiran medsos jelang gelar sidang di MK besok tanggal 14 Juni 2019, di lansir dari berita yang disampaikan oleh VOA pada hari ini Kamis, 13 Juni 2019 www.voiceindonesia.com.
Menjelang sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet.
Apabila Anda sebagai penggiat atau pengguna media sosial yang aktif, baik karena urusan bisnis maupun non bisnis Anda harus mengetahui detailnya untuk melakukan antisipasi agar kegiatan dan aktifitas Anda tidak terganggu.
Ada 7 hal  yang harus Anda ketahui tentang rencana pemblokiran media sosial ini oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, yaitu:
Satu, kebijakan pembatasan akses internet ini masih bersifat kondisional.
"Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI" baru akan diberlakukan, kata Ferdinandus. Tetapi ia buru-buru menambahkan bahwa "jika tidak ada... maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet."
Kedua, pembatasan akses internet untuk fitur gambar dan video saja
Ketiga, pemblokiran dan pembatasan tidak akan diberitahukan sebelumnya kepada publik.
Keempat, pembatasan langsung diberlakukan ketika sebaran hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit.
Kelima, pemblokiran akses media sosial bisa saja berlaku diseluruh Indonesia atau wilayah tertentu saja, itu hanya Kominfo yang tahu.