Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Beratnya Beban BW Memenangkan Prabowo di MK

11 Juni 2019   14:36 Diperbarui: 11 Juni 2019   15:05 1710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi seorang Prabowo memilih seorang BW, Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres di MK bukan sebrangan atau asal saja menunjuk. Tetapi mempunyai pertimbangan yang matang dari segala aspek.

Publik juga tidak asing lagi sosok seorang BW yang memiliki pengalaman dan juga reputasi dalam dunia hukum, pengacara di Indonesia. Bahkan sempat menjadi salah seorang petinggi dalam tubuh lembaga gergensi KPK bersama dengan Abraham Samad. Juga oleh publik mengetahui bahwa BW salah satu orang penting dalam kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kalau berperkara di MK tentu saja tidak sedang main-main tetapi memiliki target yang harus di perjuangan dan dimenangkan tentunya. Dari media bisa diikuti salah satu target yang hendak dimohonkan ke MK adalah agar pasangan Capres 01 di diskualifikasi dari proses Pilpres 2019.

Beratkah target ini bagi seorang BW untuk bisa memenangkan Prabowo-Sandi di sidang MK? Jawabannya tentu saja berat, dan bahkan tidak mudah dan tentu saja sulit adanya. Karena yang dihadapi adalah bukan Capres 01, tetapi BW dan timnya akan berhadapan dengan Tim Kuasa Hukum dari KPU sendiri.

Dan tentu saja publik memahami bahwa KPU tidak boleh bermain-main dalam menyelenggarakan Pilpres dan Pileg 2019 ini. Mereka bekerja dengan sebuah sistem yang nampak terukur secara keseluruhan. Dan di dukung habis oleh semua lapisan organisasinya dari KPU pusat hingga ke daerah bahkan desa-desa sekaligus.

Di bagian ini, dipastikan bahwa BW memiliki beban yang sangat berat untuk menghadapi KPU yang "mungkin" kelengkapan data, dokumen, bahkan saksi-saksi yang dipastikan sudah disiapkan untuk itu.

Namun sebagai profesional di bidang hukum dan pengacara yang sudah memiliki pengalaman yang sangat panjang, tentu saja tidak ada kata mundur, tidak bisa atau ragu-ragu bagi seorang BW. Dan tentu saja harus memberikan keyakinan total dan penuh kepada pemberi kuasa, yaitu Prabowo-Sandi.

Seorang teman bertanya, apakah BW paham atau tidak bahwa kemungkinannya sangat kecil untuk memenangkan gugatan itu? Pertanyaan ini juga secara tidak langsung dinarasikan oleh sejumlah pemberitaan.

Melihat proses yang sudah berjalan selama ini, publik memiliki opini tersendiri bahwa bukti-bukti yang akan dibawa oleh BW dan timnya bisa saja hampir sama dengan yang disodorkan kepada Bawaslu ketika menggugat proses Pilpres 2019 dengan gugatan TSM, kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Dan akhirnya kandas semua, karena bukti-bukti yang di perjuangan oleh kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi tidak mencukupi dan sah secara hukum.

Di bagian inilah rasa penasaran publik menjadi meninggi ketika gugatan hasil Pilpres lalu dibawa ke MK. Dengan sosial media yang sangat kencangpun, publik juga mengetahui ke 51 bukti yang diajukan BW dan timnya ke MK. Dan ditambahkan lagi dengan bukti tambahan tentang posisi Cawapres 01 Ma'aruf Amin di salah satu BUMN.

Kalau dicermati dengan seksama, beratnya beban seorang BW untuk memenangkan Prabowo dengan gugatan hasil Pilpres di MK adalah terletak pada substansi yang akan disidangkan oleh MK. Yaitu sengketa hasil Pilpres 2019, yang menjadi fokus perselisihan dari penggugat.

Jadi, sidang yang akan diputuskan oleh MK adalah keberatan dari penggugat atas pengumuman hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 yang lalu.

Hasil Pilpres adalah Pasangan Capres 01 memperoleh sekitar 55% yaitu Jokowi-Ma'aruf, dan sisanya sekitar 45% diperoleh oleh pasangan Capres 02 yaitu Prabowo-Sandi.

Jadi, sederhananya adalah MK meminta kepada penggugat, BW dan timnya, untuk mengajukan hasil perhitungan mereka yang berbeda dengan KPU. Dan nanti disitu akan kelihatan perbedaannya. Dan perbedaan itulah sesungguhnya yang diminta oleh MK untuk menunjukkan bukti-bukti, fakta-fakta hukum, saksi, dan bukti-bukti hukum sah lainnya.

Nampaknya, disinilah sesungguhnya beban dari seorang BW untuk memperjuangkan agar hasil Pilpres itu berubah dan terbukti dengan sah secara hukum. Karena indikasi yang sudah mulai nampak, bahwa dari 51 bukti yang sudah dibawa pada 24 Mei yang lalu, juga masih sebagian besar adalah daftar link berita daring yang nampaknya sudah ditolak oleh Bawaslu dalam sidang mereka pada senin 20 Mei yang lalu.

Publik mengkawatirkan kalau BW dan timnya tidak memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menolak hasil perhitungan suara secara nasional oleh KPU. Mengapa publik yakin? Karena manuver atau strategi yang sudah mulai dibangun oleh BW dan timnya sudah keluar dari fokus materi yang disidangkan di MK.

BW segera setelah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK, lalu dimulai dengan narasi dan opini yang nampak cenderung melemahkan MK dengan antara lain mengatakan "Mahkamah Kalkulator" segala. Dan sekarang setelah jedah libur lebaran lebih seminggu, keluar opini dan narasi tentang kesalahan yang dibuat oleh Cawapres 01, KH Ma'aruf Amin yang masih menjabat sebagai komisaris salah satu BUMN.

Tim dari TKN saja memberikan komentar ringan dengan mengatakan kalau BW dan timnya sepertinya mengada-ada saja. Dan ini dipahami publik sebagai ketidaksiapan BW untuk menghadapi sidang yang akan mulai digelar segera oleh MK.

Mana ada pengacara yang cepat menyerah kalah apalagi sebelum persidangan dimulai. Semua pengacara pasti akan meyakinkan kliennya bahwa mereka pasti menang. Dan karenanya segala cara, manuver serta strategi dikerjakan untuk mencapai tujuan kemenangan itu.

Itu juga lah yang dikerjakan oleh BW cs untuk menghadapi sidang pertama pada minggu ini. Informasi yang bisa dibaca di media, BW mengatakan bahwa nanti lihat saja di persidangan yang akan mencengangkan dengan bukti-bukti yang akan dibawa. Dan masyarakat pasti tidak sabar menunggu hal itu.

Terlepas dari proses sidang di MK yang akan segera digelar, saya pikir apa yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, Budiman menjadi acuan kita. Yaitu sidang di MK bukan masalah menang kalah, tetapi menyangkut upaya membuktikan kebenaran hukum tentang hasil Pilpres. Pesannya sangat jelas dan bijak menjadi :

Pertama, pembuktian hasil Pilpres 2019 di sidang MK sangat penting karena menyangkut legitimasi posisi Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 yang terpilih. Dengan demikian, cacatnya akan hilang dan menjadi dasar hukum yang kuat demi berlangsungnya negara dan bangsa ini.

Kedua, pembuktian ini penting, karena bisa saja yang menang dan menjadi RI1 dan RI2 adalah pasangan Capres 02 atau Capres 01, sesuai keputusan dari MK.

Ketiga, sidang perselihan hasil Pilpres menjadi pembelajaran hukum bagi negara ini untuk masa yang akan datang. Segala sesuatunya harus diselesaikan didepan hukum dan bukan di jalanan dengan aksi-aksi jalanan yang mengundang kegaduhan yang tidak produktif.

Oleh karenanya, beban dari BW untuk membela Prabowo di sidang MK memang berat. Tetapi bukan saja hanya untuk kepentingan Prabowo-Sandi dan kubunya, tetapi terutama untuk masa depan dari bangsa dan negeri ini yang harus terus berkembang dan maju dengan penegakan hukum yang tidak pandanh bulu.

BW dan Timnya selamat bekerja dan berjuang di Sidang Mahkamah Konstitusi !

YupG. 11 Juni 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun