Kelegaan ini berarti memberikan kepastian dan ketenangan kepada negeri ini, bahwa kubu Capres 02 sekarang akan menuju ke kantor MK membawa segala gugatan dengan bukti-bukti yang dimiliki agar bisa dinilai apakah penyelenggaraan Pemilu ini jujur dan adil atau betul-betul curang.
Berperkara dan bersengketa di jalur MK berarti bukan lagi jalur aksi jalanan yang aksi massa besar-besaran. Itu juga berarti, medan pertempuran terakhir kubu Capres 02 adalah berjibaku dengan bukti-bukti hukum yang sah dan diterima secara undang-undang yang ada.
Kini menjadi giliran semua orang di negeri ini untuk ikut mengawal proses gugatan ini bersama dengan tim kubu Prabowo-Sandi. Ini bukan lagi menjadi soal atau masalah Prabowo-Sandi berdua, atau untuk urusan Jokowi-Amin berdua, tetapi menjadi concerns atau keprihatinan dari semua rakyat Indonesia.
Maksudnya adalah bahwa siapapun yang akan terpilih menjadi RI -1 dan RI-2, yang nanti akan ditetapkan oleh KPU, maka semua harus menjamin bahwa mereka terpilih secara demokrasi yang diselenggarakan pada 17 April 2019 yang lalu. Rakyat Indonesia tidak mau Presiden yang memimpin selama 5 tahun kedepan adalah presiden yang terpilih karena kecurangan.
Oleh karenanya, mari bersama dengan Tim Prabowo Sandi bersama-sama mengawal proses ini hingga tuntas. Hal ini sesungguhnya sejalan dengan apa yang diingat oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa siapa yang saja yang menuduh pemilu itu curang harus membuktikannya secara hukum. Dan ketika MK memproses gugatan itu, maka semua masyarakat harus mengawal dan mengawasi pekerjaan MK agar dilakukan secara adil dan benar.
Menurut Yusril, pada akhirnya nanti, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak, berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.
Pengadilan dimaksud, dalam sistem ketatanegaraan adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yang putusannya dalam sengketa Pilpres adalah bersifat final dan mengikat. "Jadi, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan terbukti," katanya.
Namun, kata Yusril Ihza, jika ada pihak menganggap tak ada gunanya membawa dugaan kecurangan ke MK karena tidak fair dan memihak kepada pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, maka kewajiban semua pihak di negara ini, bahkan dunia internasional, untuk sama-sama mengawasi MK agar tetap obyektif, adil, dan tidak memihak dalam mengadili sengketa Pilpres.
Apa yang disampaikan oleh SBY didalam sebuah pemberitaan melalui Youtube Demokrat bahwa dia lega dan menempatkan seorang Prabowo Subianto sebagai seorang Demokrat Sejati. Alasan SBY adalah karena Prabowo akhirnya tidak melakukan aksi jalanan dan meminta seluruh pendukungnya untuk tertib dan taat hukum, karena Prabowo akan menempuh jalur hukum konstitusi ke MK menggugat hasil Pilpres oleh KPU.