Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Giliran Titiek Soeharto Memimpin Aksi Demi Prabowo, Demo Tanpa Kekerasan!

18 Mei 2019   05:06 Diperbarui: 18 Mei 2019   14:48 2836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolehkah Capres 01 dan 02 tidak menerima dengan hasil Pemilu dari KPU?. Jawabannya adalah "tentu saja sangat boleh!. Tapi apakah Capres 01 atau 02 boleh membatalkan hasil Pemilu, karena tidak terima dengan hasil Pemilu dari KPU ?. Jawabannya adalah "tentu saja tidak boleh, karena dia tidak punya legal standing untuk melakukan itu."

Kalau demikian, "siapa yang berhak menyatakan Pemilu itu batal ?" Jawabannya adalah "tidak ada satupun manusia dan lembaga apapun yang diberi kewenangan untuk itu." Bahkan, MK pun hanya boleh memutuskan kasus per kasus dugaan kecurangan, tidak punya kewenangan untuk membatalkan Pemilu."

Nah kalau ada bukti dugaan kecurangan , misalnya di 5 TPS, maka yang diproses oleh MK hanya 5 TPS tersebut. Kalau ada kecurangan, maka datanya diperbaiki sesuai dengan data yang bisa dibuktikan. Kemudian, hasilnya lalu di update ke perhitungan nasional. Hanya itu cara membuktikan ada dugaan kecurangan.

Tunggu dulu, apakah dari 5 TPS tersebut,  Capres yang keberatan bisa mengklaim bahwa semua TPS bermasalah ? Jawabannya, tentu tidak bisa, karena di MK tidak menerima klaim, tapi menerima bukti. Kalau ada 10.000 TPS yang curang, tapi yang bisa dibuktikan cuma 5 TPS, maka yang diputuskan cuma 5 TPS itu saja.

Kalau begitu apakah Capres bisa mengajukan gugatan dugaan kecurangan berdasarkan hasil Quick Count ?. Jawabannya adalah "tentu tidak bisa, karena yang di terima oleh MK adalah hasil dari Pleno KPU, bukan Pleno lembaga survey. Lagian, ada jadwalnya jika mau ajukan gugatan ke MK, tidak bisa sekarang.

Harus di pahami bahwa proses penyelenggaraan Pemilu 2019 kali ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi Indonesia, yang menjadi referensi sangat berharga agar kualitas demokrasi semakin kuat dan semakin baik dari tahun ke tahun. Kesempurnaan tidak mungkin diraih hanya dalam waktu singkat tetapi harus melawati masa-masa sulit seperti sekarang ini.

Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang terus berkembang di tengah tengah masyarakat harus mendapatkan ruang yang cukup untuk bersama sama mengembangkan wawasan dan memberdayakan masyarakat agar lebih melek politik dan memiliki tanggungjawab bersama demi masa depan bangsa ini.

Menjadi seorang Presiden atau anggota Legislatif bukan lagi segala-segalanya, karena mereka ada di sana juga hanya sementara saja, sesuai periode nya. Betul, mereka bukan segala-galanya, sebab merekalah yang terpilih untuk melaksanakan mandat yang dipercayakan oleh rakyat.

Tidak bisa ditawar lagi dan harus diikuti bahwa semua sengketa dan pertikaian di dalam bangsa ini harus di jalani dan diselesaikan pada wilayah dan koridor hukum dan aturan perundang-undangan yang ada. Bukan karena pertimbangan jalanan, people power, demo, memaksakan kehendak, karena semua cara itu hanya akan menciptakan kesusahan bagi rakyat dan semakin menjauhkan rakyat dari  mimpi menjadi bangsa yang besar dan berhasil.

Titiek Soeharto akan turun, dengan harapan publik memberikan warna dan kesejukan yang baik menuju hari H 22 Mei 2019.

YupG., 18 Mei 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun