Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika "Urat Malu" Koruptor Sudah Putus, Masihkah Layak Menjadi Caleg?

10 September 2018   12:16 Diperbarui: 10 September 2018   18:20 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemajuan dan perkembangan bangsa ini akan sangat terganggu. Bahkan mimpi Jokowi agar tahun 2045, Indonesia akan menjadi salah satu dari 10 negera terkuat secara ekonomi, tidak akan pernah terwujud. Bahkan, manfaat bonus demografi yang sudah mulai terasa pada tahun 2030-pun, bisa jadi masalah dan beban bagi negeri ini.

Seorang mahasiswa saya bertanya, bagaimana caranya melawan agar anggota dewan legislative tidak korupsi lagi? Sederhana sekali, walaupun tidak mudah melakukannya. Yaitu, "pilihlah anggota dewan yang benar-benar kredibel dan memiliki integritas dan moral yang kuat dan dalam". 

Lakukan pada saat PILEG, pemilihan legislatif tahun depan. Jangan pilih mereka yang memiliki moral kororuptor, dan moral kejahatan lainnya. Kalaupun tidak 100% kredibel, tetapi bisa mengurangi orang yang "moral koruptornya" masuk senayan.

Perjuangan KPU melalu PKPUnya harus didukung, dikawal dan diperjuangkan habis-habisan yaitu agar mantan koruptor dan kejahatan lainnya tidak boleh lolos menjadi bacaleg. Setelah beberapa bulan diperjuangkan, akhirnya "jebol" juga. Lolos dan seakan-akan publik pasrah tentang situasi ini. KPU sudah coba menghadang, tetapi mereka kurang dikawal, sehingga sejumlah nama mantan itu lolos jadi bacaleg.

Walaupun, seorang Mahfud MD setuju perjuangan KPU melalui PKPU ini, tetapi Mahfud MD sendiri pesimis lagi karena menurutnya KPU tidak memiliki kewenangan melarang itu, kecuali Undang-undang. Dan undang-undang itu belum ada, dan harus dibuat dulu baru efektif. Kapan bikinnya UU itu? Yang buat UU adalah Pemerintah dan DPR, lalu apakah DPR mau menyetujui UU itu untuk melarang dirinya sendiri menjadi caleg? Waduh, jadi lingkaran iblis jadinya. Kapan putus lingkaran ini? Kapan berhenti korupsi anggota dewan? Kapan kepentingan rakyat diperjuangkan kalau anggota dewan terus bermasalah dengan perilaku menyimpang korupsinya?

Apa yang sudah dimulai oleh KPU dengan PKPU-nya sungguh pintu masuk yang efektif untuk menghadang para mantan koruptor menjadi caleg lagi. Sementara tidak ada jalan yang lebih efektif mengingat urat malu korupsinya sudah pada putus. Sementara itu, perlu berbagi upaya, strategi untuk mengawal agar anggota dewan terpilih nanti pada tahun 2019 tidak terkontaminasi dengan budaya korupsi yang selama ini menjadi label kuat bagi legislative. Semoga !

YupG. Jakarta 10/9/18

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun