1. Mendesak Mahkamah Agung RI untuk menilai dan memutuskan secara adil dan transparan di tingkat Kasasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mendesak untuk menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
2. Mendesak agar Komisi Yudisial Republik Indonesia segera melakukan investigasi atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Kode Etik dari majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud;
3. Mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi atas adanya kemungkinan dari sikap JPU yang bertindak secara tidak profesional selama proses penuntutan;
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya perbuatan korupsi dari para penegak hukum yang terlibat dalam proses perkara dimaksud;
5. Mengajak kepada seluruh element masyarakat, media massa, DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mengawasi dan memonitoring terhadap proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Bandarlampung, 19 Desember 2011
MUHAMMAD YUNUS, S.H.
Koordinator JPK