Mohon tunggu...
muhammad yunus
muhammad yunus Mohon Tunggu... -

advokat pada Yunus&mitra, Bandarlampung.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

JRK Advokasi Putusan Bebas Satono

26 Desember 2011   11:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:44 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mendesak Mahkamah Agung RI untuk menilai dan memutuskan secara adil dan transparan di tingkat Kasasi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mendesak untuk menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

2. Mendesak agar Komisi Yudisial Republik Indonesia segera melakukan investigasi atas kemungkinan terjadinya pelanggaran Kode Etik dari majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud;

3. Mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi atas adanya kemungkinan dari sikap JPU yang bertindak secara tidak profesional selama proses penuntutan;

4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya perbuatan korupsi dari para penegak hukum yang terlibat dalam proses perkara dimaksud;

5. Mengajak kepada seluruh element masyarakat, media massa, DPR RI sebagai wakil rakyat untuk mengawasi dan memonitoring terhadap proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Bandarlampung, 19 Desember 2011

MUHAMMAD YUNUS, S.H.

Koordinator JPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun