Mbah minto warga yang berusia (74) yang berasal dari demak (Jawa Tengah) Selasa, Â 7/9/2021 Â waktu isya,mbah minto di amankan pihak kepolisian di karnakan membacok pelaku pencurian ikan yang ia miliki di desa pasir, kecamatan Mijen, JawaTengah.
Â
Mbah minto mengaku membacok seorang pencuri yang telah berusia (38) ini lantaran kesal karena sudah sering kehilangan peralatan dan ikannya yang tak tahu kemana, mengetahui adanya pencuri yang sudah masuk ke kolam/kawasan dan terlihat membawa alat setrum yang sudah ia siapkan untuk mencuri ikan.
mbah minto pun membela diri saat mendapatkan serangan dari seorang pencuri ikan tersebut ia menggunakan alat setrum untuk menyerang mbah minto,namun upaya yang di lakukan oleh pencuri itu gagal, Alhasil pencuri tersebut melarikan diri dengan luka bacok yang serius dari mbah minto,
Melihat kabar berita di atas saya semakin bingung dengan hukum di negeri sendiri, Padalah mbah minto hampir kehilangan nyawanya dari serangan pencuri tersebut,jika saya dalam posisi tersebut apalagai mendapatkan serangan saya lebih baik membunuh dari pada terbunuh. ini menurut perspektif saya,kita manusia mempunyai pendapat yang berda, wajar jika kita tidak  satu pendapat
Padahal ada undang-undang yang jelas menyebutkan, Pasal 49 ayat (1) KUHP "Barang siapa dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan,Karena adanya serangan atau ancaman serangan, ketika itu yang melawan hukumterhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap norma kesusilaan (errbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain,tidak di pidana" . Dengan adanya undang-undang seperti ini rasanya tidak wajar jika jaksa menetapkan mbah minto sebagai tersangka,apalagi sampai terjerat 2 tahun penjara.
Menurut kalian,apa yang kalian lakukan jika ada pencuri di rumah kalian? membiarkannya? atau teriak SWIPER JANGAN MENCURI!