Mohon tunggu...
Daily News
Daily News Mohon Tunggu... Administrasi - responden

menulis berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kembali, Lapas Curup Bebaskan 06 Narapidana dengan Syarat

28 Januari 2024   13:48 Diperbarui: 28 Januari 2024   13:54 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat Narapidana mendapatkan Hak Integrasi/Dokpri

Bengkulu, Curup, - Sebanyak 05 orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (25/01)

Lapas Kelas II A curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali membebaskan 05 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Baca Juga :

Dharma Wanita Lapas Curup Hadiri Pertemuan Pipas Kumham Bengkulu

Warga Binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

"Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas." ungkap Nizar selaku Ketua Humas yang mewakili Kalapas Curup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun