Mohon tunggu...
Daily News
Daily News Mohon Tunggu... Administrasi - responden

menulis berita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham RI Gelar Konferensi Hukum Nasional

25 Oktober 2023   19:20 Diperbarui: 25 Oktober 2023   19:28 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Konferensi Hukum Nasional untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia

Pembaruan peraturan ini diperlukan akibat banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengakibatkan tingginya kasus korupsi. Pada tahun 2022, tercatat 597 kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun.

Menkumham, Yasonna H. Laoly mengatakan pengaturan tindak pidana korupsi perlu didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan. Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan sehingga dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun