Mohon tunggu...
Yuni Yuni
Yuni Yuni Mohon Tunggu... Guru - Pengawas Pai

Mempunyai hobi membaca dan menulis, aktif di komunitas menulis kab Bekasi (KPPBR), aktif menulis di gurusiana, kompasiana, blogger, majalah, web kemenag, S1 UIN SGD Bandung, S2 UNISMA 45 Bekasi, S3 UNJ

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profil dan Rapot Pendidikan Sebagai Dasar Perencanaan Pendampingan Pengawas

21 Mei 2023   17:45 Diperbarui: 21 Mei 2023   17:48 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari selasa tanggal 16 Mei 2023 ada kegiatan workshop penyusunan program dan laporan kepengawasan yang diadakan oleh APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia) Provinsi Jawa Barat  dengan tema yang diusung adalah Transformasi peran pengawas yang adaptif dan inovatif pasca terbitnya Permenpan RB No 1 tahun 2023.  Acara dibuka oleh Dr. H. Ujang Syarip Hidayat M.Pd ketua APSI Jawa Barat dan ketua PGRI Jawa Barat H. Dede Amar M.M.Pd, dengan pemateri yaitu Dr. Agus Sukoco, M.M ketua umum APSI pusat. Para peserta terdiri dari pengawas sekolah, pengawas madrasah dan pengawas PAI. 

Dengan terbitnya Permenpan RB No 1 tahun 2023 tugas pengawas ada dua yaitu merencanakan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran dan melaporkan pendampingan. Menurut pemateri identifikasi masalah untuk pendampingan diambil dari rapot pendidikan. Transformasi satuan pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran dimulai dengan perencanaan dan penganggaran yang tepat melalui perencanaan berbasis data yang diambil dari capaian Profil Pendidikan satuan pendidikan.

Apa itu  Profil pendidikan ? profil pendidikan adalah Laporan Komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari Evaluasi Sistem Pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan. Rapor Pendidikan adalah Indikator terpilih dari Profil Pendidikan yang merefleksikan prioritas Kemendikbudristek yang digunakan untuk menilai kinerja daerah dan satuan pendidikan. Rapor Pendidikan diperoleh dari perbandingan nilai indikator antar tahun (akan ditampilkan mulai tahun 2023) (https://sites.google.com/apsipusat.org/apsi-jawa-barat/raport-pendidikan).

Dasar hukum Profil dan Rapor Pendidikan diatur dalam PP No. 57 tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 09 tahun 2022. PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan lebih spesifik ada pada pasal 28, 48. Kata kunci ada pada pasal 28 yaitu .....perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Ini berarti bahwa perencanaan kegiatan pendidikan didasarkan pada evaluasi internal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan itu sendiri untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran serta hasil belajar siswa. Evaluasi diri adalah proses refleksi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk menilai sejauh mana tujuan pendidikan tercapai, efektivitas strategi pembelajaran, dan keberhasilan siswa dalam mencapai standar yang ditetapkan. Evaluasi diri melibatkan pengumpulan data, analisis data, dan pengambilan keputusan berdasarkan temuan evaluasi tersebut.

Setelah evaluasi diri dilakukan, perencanaan kegiatan pendidikan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan temuan evaluasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan yang terlihat di rapot pendidikan seperti untuk SD pada 1.literasi dengan indikator Kompetensi membaca teks sastra, membaca teks informasi, mengakses dan menemukan isi teks, menginterprestasi dan memahami isi teks dan mengevaluasi dan merefleksikan isi teks. 2.Kompetensi pada numerasi meliputi kompetensi pada domain bilangan, aljabar, geometri, data dan ketidakpastian, mengetahul, menerapkan dan menalar. 3.Pada karakter dengan kompetensi nalar kritis, kemandirian, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak, kreativitas, gotong royong dan kebinekaan global.

4. Iklim keamanan sekolah dengan indikator pemahaman dan sikap terhadap perundungan, pemahaman dan sikap terhadap hukuman fisik, Pemahaman dan sikap guru tentang kekerasan seksual, pemahaman dan sikap guru tentang rokok, minuman keras, dan narkoba, pengalaman siswa terkait rokok, minuman keras, dan narkoba, kesejahteraan psikologis (wellbeing) murid, kesejahteraan psikologis (wellbeing) guru, pengalaman perundungan siswa, pengalaman/pengetahuan kekerasan seksual siswa, pengalaman hukuman fisik siswa. 5. Kebinekaan global dengan indikator toleransi agama dan budaya, toleransi dan kesetaraan siswa, komitmen kebangsaan. 6. Kualitas pembelajaran dengan indikator metode pembelajaran, dukungan psikologis, manajemen kelas

Dasar hukum lainnya yaitu Permendikbudristek No 09 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah pada pasal 24,26 dan 28. Pasal 28 yaitu Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan untuk: mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan; mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah.

Untuk mengidentifikasi masalah pendidikan dan menemukan akar masalah ada beberapa langkah yang bisa dilakukan yaitu : analisis data dan informasi  terkait dengan proses dan hasil pendidikan melalui rapot pendidikan. Rapot prioritas pendidikan untuk SD, SMP dan SMA ada 6  yaitu  literasi, numerasi,  karakter, kualitas pembelajaran, iklim kebinekaan dan iklim keamanan. Data tambahan lainnya bisa didapatkan dari data akademik siswa, tingkat kelulusan, tingkat partisipasi, tingkat absensi, dan hasil evaluasi kinerja siswa dan guru, analisis data ini akan membantu mengidentifikasi adanya masalah dalam pendidikan. atau dengan melakukan observasi langsung terhadap proses pembelajaran di kelas dapat membantu mengidentifikasi masalah yang mungkin tidak terlihat melalui data saja. Cara lain bisa dengan Konsultasi dan wawancara baik dengan siswa, guru, staf sekolah, orang tua, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang masalah yang mungkin terjadi dengan menanyakan pendapat mereka tentang masalah yang mereka hadapi dan faktor-faktor yang mungkin menyebabkan masalah tersebut.

Setelah akar masalah teridentifikasi, langkah-langkah perbaikan dapat dirumuskan dalam perencanaan program diantaranya menetapkan tujuan yang jelas dan spesifik untuk memperbaiki masalah yang diidentifikasi dan terukur sehingga dapat dicapai dalam waktu tertentu, merancang strategi yang efektif untuk mengatasi akar masalah seperti pengembangan program pelatihan guru, revisi kurikulum, peningkatan fasilitas fisik, penerapan teknologi pendidikan, atau program pendukung lainnya, menentukan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program perbaikan seperti anggaran, tenaga kerja, materi pembelajaran, fasilitas, dan dukungan lainnya, mengimplementasikan program perbaikan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, lakukan evaluasi secara berkala untuk menilai keberhasilan program perbaikan, gunakan data dan informasi yang relevan untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas program.

Untuk pengawas sekolah atau pengawas madrasah tugas pokok pengawas jelas sesuai Permenpan RB No 1 tahun 2023 , namun bagi pengawas PAI sebagai pengawas mata pelajaran menjadi bahan kajian tersendiri bagi intern kelompok kerja pengawas dan pejabat berwenang seperti apa perencanaan pendampingan peningkatan mutu pembelajaran PAI dan pelaporan hasil pendampingan. Untuk format bisa mengikuti yang sudah ada namun untuk identifikasi masalah apakah mengikuti pola di atas diambil dari profil dan rapot pendidikan atau mengikuti pola yang sudah ada sebelumnya hasil identifikasi permasalahan pada tahun sebelumnya, karena di satu sisi sebagai pengawas mata pelajaran mempunyai keterbatasan dari segi manajerial. Namun sesuai tema APSI Jawa Barat pengawas yang adaptif dan inovatif lahirnya Permenpan RB No 1 2023 harus disikapi dengan cukup bijaksana oleh para pengawas PAI sambil mencari solusi terbaik sambil tetap melaksanakan tugas sebagai pengawas PAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun