Mohon tunggu...
Yuni Lia Wati
Yuni Lia Wati Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Nama : Yuni Lia Wati Nim : 121211064 Jurusan : Akuntansi Fakultas : Bisnis dan Ilmu Sosial Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemikiran Ranggawarsita tentang 3 Era dalam Fenomena Kasus Korupsi di Indonesia

22 Juli 2024   19:04 Diperbarui: 22 Juli 2024   19:09 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Why (Mengapa Kasus Ini Terjadi)

  1. Motif Finansial
    • Proyek Hambalang yang bernilai triliunan rupiah menjadi magnet bagi para pejabat dan pengusaha untuk melakukan korupsi demi keuntungan pribadi.
  2. Penyalahgunaan Wewenang
    • Para pejabat memanfaatkan posisi mereka untuk mengatur tender dan memanipulasi anggaran proyek demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka.
  3. Kurangnya Pengawasan
    • Lemahnya sistem pengawasan dan kontrol internal dalam pengelolaan proyek pemerintah memungkinkan terjadinya praktik korupsi.

How (Bagaimana Kasus Ini Diungkap dan Ditangani)

  1. Peran Media dan Laporan Masyarakat
    • Media memiliki peran penting dalam mengungkap penyimpangan yang terjadi di proyek Hambalang. Laporan investigatif oleh media membangkitkan kesadaran publik dan mendorong KPK untuk bertindak.
    • Laporan masyarakat kepada KPK juga menjadi dasar awal investigasi.
  2. Penyelidikan KPK
    • KPK melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait proyek Hambalang.
    • Teknologi forensik dan audit forensik digunakan untuk melacak aliran dana dan menemukan bukti penyimpangan.
  3. Proses Hukum yang Transparan
    • Proses hukum dilakukan secara transparan dengan pengadilan terbuka yang dapat diakses oleh publik dan media.
    • KPK bekerja sama dengan berbagai instansi lain, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam proyek ini.

Kesimpulan

Fenomena korupsi di Indonesia merupakan masalah kompleks yang telah mengakar dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Dengan menggunakan pemikiran Ranggawarsita, yang membagi peradaban menjadi tiga fase utama: Kalasuba (masa kemakmuran), Katatidha (masa ketidakpastian), dan Kalabendhu (masa kegelapan), kita dapat menganalisis pola dan dampak korupsi di Indonesia dengan lebih mendalam.

Masa Kalasuba mencerminkan periode pembangunan yang penuh semangat dan niat baik untuk memajukan negara, seperti yang terlihat pada awal-awal proyek besar pemerintah. Namun, seringkali fase ini tergelincir ke dalam Katatidha, di mana penyimpangan mulai terjadi, menunjukkan ketidaktransparanan, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan. Akhirnya, korupsi mencapai puncaknya di masa Kalabendhu, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan hukum.

Kasus-kasus korupsi besar seperti BLBI, E-KTP, Hambalang, Suap Bakamla, dan Jiwasraya adalah contoh nyata dari pola ini. Setiap kasus menunjukkan bagaimana proyek yang dimulai dengan tujuan mulia dapat berubah menjadi skandal besar akibat praktik korupsi, mengakibatkan kerugian yang sangat besar dan dampak negatif yang luas.

Pemikiran Ranggawarsita menekankan pentingnya moralitas, pendidikan, dan reformasi institusional dalam mencegah terjadinya fase Kalabendhu. Pendidikan anti-korupsi dan peningkatan integritas moral pejabat publik sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, reformasi dalam sistem pengawasan, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas juga menjadi langkah penting untuk memberantas korupsi.

Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan kasus korupsi juga sangat penting. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dengan memberikan contoh yang baik dan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Dengan memahami pola korupsi melalui lensa pemikiran Ranggawarsita, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk memutus siklus korupsi di Indonesia. Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum diperlukan untuk mengembalikan Indonesia ke masa Kalasuba yang penuh kemakmuran dan keadilan, serta mencegah terjadinya kembali masa kegelapan (Kalabendhu).

CITASI

Subanar, G. P. (2001). Ranggawarsita: Pembimbing Zaman. Yogyakarta: Kanisius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun