Mohon tunggu...
Yuni Lia Wati
Yuni Lia Wati Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Dian Nusantara

Nama : Yuni Lia Wati Nim : 121211064 Jurusan : Akuntansi Fakultas : Bisnis dan Ilmu Sosial Nama Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemikiran Ranggawarsita tentang 3 Era dalam Fenomena Kasus Korupsi di Indonesia

22 Juli 2024   19:04 Diperbarui: 22 Juli 2024   19:09 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Why (Mengapa Kasus Ini Terjadi dalam Konteks Pemikiran Ranggawarsita)

Kalasuba: Pada awalnya, proyek Hambalang direncanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan fasilitas olahraga nasional, yang mencerminkan periode Kalasuba atau masa kemakmuran dan pembangunan. Tujuan awalnya adalah untuk menciptakan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan prestasi olahraga nasional.

Katatidha: Namun, seiring berjalannya waktu, proyek ini mulai menunjukkan tanda-tanda ketidakpastian dan penyimpangan. Penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparanan dalam pengadaan barang dan jasa, serta adanya praktik korupsi mulai mencuat. Ini mencerminkan fase Katatidha, di mana ada ketidakpastian dan kekacauan dalam implementasi proyek.

Kalabendhu: Akhirnya, proyek ini memasuki fase Kalabendhu ketika korupsi mencapai puncaknya dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Terungkapnya kasus ini menunjukkan betapa parahnya moralitas dan integritas pejabat yang terlibat. Dampaknya adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan hukum.

How (Bagaimana Pemikiran Ranggawarsita Menerapkan pada Kasus Korupsi Hambalang)

Analisis Sejarah dan Pola: Pemikiran Ranggawarsita membantu kita melihat bahwa kasus seperti Hambalang bukanlah kejadian yang tiba-tiba. Ini adalah bagian dari pola yang berulang di mana proyek besar dengan niat baik (Kalasuba) dapat tergelincir ke dalam korupsi (Katatidha) dan akhirnya menyebabkan kerugian besar dan ketidakadilan (Kalabendhu).

Pentingnya Moralitas dan Pendidikan: Mengikuti ajaran Ranggawarsita, pencegahan korupsi memerlukan penekanan pada moralitas dan pendidikan. Kasus Hambalang menunjukkan kurangnya integritas moral di antara para pejabat yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pendidikan anti-korupsi dan etika di semua tingkat pemerintahan dan masyarakat.

Kebijakan dan Reformasi Institusional: Ranggawarsita menekankan pentingnya reformasi untuk mencegah terjadinya fase Kalabendhu. Dalam konteks kasus Hambalang, ini berarti perlunya reformasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas yang lebih besar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Latar Belakang Proyek Hambalang

Proyek Hambalang dimulai pada tahun 2010 dengan tujuan untuk membangun fasilitas olahraga yang lengkap dan modern. Proyek ini bernilai triliunan rupiah dan diharapkan dapat meningkatkan prestasi olahraga nasional. Namun, sejak awal, proyek ini sudah menunjukkan adanya berbagai penyimpangan dan praktik korupsi.

What (Tahapan Proses Kasus)

  1. Investigasi Awal
    • Pada tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki proyek Hambalang setelah menerima laporan mengenai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
    • KPK menemukan adanya mark-up harga, pengaturan tender, dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat.
  2. Penetapan Tersangka
    • Pada tahun 2012, KPK menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
    • Pejabat lain yang terlibat adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan beberapa pengusaha yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
  3. Pengadilan dan Vonis
    • Proses pengadilan dimulai dengan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut KPK.
    • Pada tahun 2013, Andi Mallarangeng ditahan dan diadili. Pada tahun 2014, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    • Deddy Kusdinar juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
    • Beberapa pengusaha yang terlibat juga dijatuhi hukuman penjara dan denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun