Tepatnya hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 Mahasiswa KKN IAILM Suryalaya, melaksanakan observasi ke Dusun Cibareubeu Desa Sukamanah Kec. Jatinunggal Kab. Sumedang. Mahasiswa KKN IAILM Suryalaya menuntut Kewajiban Pemerintah untuk memperbaiki jalan yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan dan terhambatnya akses publik.
Syifa Nurpadilah, Mahasiswa KKN IAILM Suryalaya menyampaikan "bahwa PemKab Sumedang memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya." Bahkan sebagai penyelenggara jalan, PemKab Sumedang juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Lalulintas (jalan) yang ada di Dusun Cibareubeu ini sudah 12 tahun masih dengan kondisi jalan yang rusak berat dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat. Padahal, Dusun Cibareubeu Desa Sukamanah merupakan  daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak. Jangan sampai Dusun Cibareubeu Desa Sukamanah dijadikan Lumbung suara saja, diperas suaranya untuk pemilu tapi kewajiban Pemerintah ataupun Dewan kepada masyarakat di wilayah Dusun Cibareubeu Desa Sukamanah diabaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H