Mohon tunggu...
Yunita Wandira Anggraini
Yunita Wandira Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Yunita Wandira Anggraini NIM : 2108016071

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Hukum Pernikahan Dini dalam Pengadilan Agama

30 September 2023   18:27 Diperbarui: 30 September 2023   18:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam agama islam, setiap umat yang beragama islam diwajibkan untuk melaksanakan perkawinan/pernikahan. Pernikahan yang diwajibkan adalah pernikahan yang dimana pasangannya adalah laki-laki dan perempuan dan juga memiliki agama yang sama bukan yang sesama jenis ataupun yang berbeda agamanya. Umur juga menjadi patokan dalam melakukan pernikahan, di dalam agama islam sendiri laki-laki yang berumur 18 tahun dan perempuan yang berumur 17 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah.

Pernikahan/perkawinan merupakan ikatan suatu hubungan yang sah untuk laki-laki dan perempuan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang diimpikan setiap orang. Saat ini sedang marak-maraknya pasangan muda-mudi yang melangsungkan pernikahan diusia muda bahkan ada juga yang melangsungkan pernikahan disaat umur mereka belum pantas untuk menikah seperti umur mereka masih 15 tahun atau bisa disebut (pernikahan dini). Pernikahan anak diusia dini banyak terjadi utamanya di masyarakat pedesaan. Pernikahan anak diusia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun".

Namun dalam realitanya ketentuan usia minimal tersebut juga belum ditaati sepenuhnya. Banyak masyarakat yang tetap melangsungkan pernikahan dibawah umur. Hal ini terjadi karena secara yuridis pernikahan bawah umur masih mendapatkan celah untuk tetap bisa dilaksanakan, yaitu dengan adanya dispensasi kawin dari pengadilan.

Seseorang dapat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke pengadilan jika ia akan menikah dibawah usia minimal. Sehingga ketika izin menikah bawah umur atau dispensasi kawinitu sudah didapatkan, pernikahan dapat dilaksanakan secara legal dan resmi.

Padahal secara psikis anak yang menikah diusia dini, mereka belum sepenuhnya siap untuk menjalankan kehidupan dalam berumah tangga. Umur mereka yang masih terbilang sangat muda belum mampu untuk menjalankan kehidupan berumah tangga tersebut. Sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan.

Penulis : Yunita Wandira Anggraini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun