Sengketa Laut China Selatan bukanlah hal yang baru kita dengar bahkan ditahun 2010 Indonesia mulai ikut terseret dalam sengketa Laut China Selatan karena Tiongkok mengklaim bahwa zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di wilayah utara Kepulauan Natuna, Sejak saat itulah berita mengenai Laut China Selatan sering teredengar di Indonesia, Indonesia Bukan satu-satunya negara yang terlibat oleh sengketa Laut China Selatan, Lantas bagaimana sejarahnya Laut China Selatan bisa menjadi wilayah yang bersengketa?
Pada Awalnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyatakan bahwa mereka mempunyai kedaulatan atas Laut China Selatan dengan klaim historis, disebutkan jika nelayan tradisional tiongkok telah menjelajah kepulauan Spratly dan Paracel sejak tahun 200 SM, Bahkan tiongkok mengklaim adanya pemukiman dikepulauan itu sejak era dinasti dengan bukti temuan peninggalan purba berupa mata uang kuno. Selain itu, penamaan Laut China Selatan yang berasal dari nenek moyang mereka dalam catatan-cataan dinasti song dan Yuan mencatatkan bahwa lautan yang berada di Laut Cina Selatan merupakan kekuasaan mereka.
Pada tahun 1948 Pemerintah Tiongkok mempertegas klaimnya menyebutnya 9 garis putis-putus (nine-dash line) yang membentang hampir 2.000 km dari daratan Tiongkok hingga berapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia dan Vietnam. Padahal  berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention on the law of sea (UNCLOS) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, Penetapan ZEE diukur sejauh 200 mil atau 321,87 kilometer dari pantai. Jika sudah diatur oleh PBB mengapa Laut China Selatan tetap menjadi bahan sengketa?
Laut China Selatan merupakan salah satu wilayah strategis didunia karena terletak dibagian tepi samudera pasifik membentang dari selat Karimata dan Selat Malaka hingga Selat Taiwan, dengan luas kurang lebih 3.685.000 km2. Laut China Selatan dikekelingi oleh beberapa negara seperti Brunei, China, Filipina, Indonesia, Malaysia, Taiwan hingga Vietnam dan Negara-Negara itu juga yang beramai-ramai mengeklaim beberapa gugusan pulau yang ada di laut tersebut. Apakah yang membuat Negara-Negara tersebut beramai-ramai merebutkan Laut China Selatan.
Bukan hanya Letak Laut China selatan yang sangat strategis, Laut China Selatan juga memiliki berbagai kelebihan lain seperti :
1. Memiliki banyak pulau yang berukuran kecil hingga besar.
2. Memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah seperti gas alam dan minyak bumi yang memiliki nilai jual yang tinggi sehinggi bisa meningkatkan pendapatan suatu negara.
3. Terletak dijalur perdagangan internasional yang ramai.
4. Menyimpan sepertiga kekayaan hayati yang ada dunia.
5. Menghubungkan Asia Timur dengan kawasan penting seperti Asia Barat, Eropa bahkan Afrika karena menjadi rute pelayaran tercepat dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia.
Dengan berbagai kelebihan diatas Laut China Selatan dapat menghasilkan pendapatan mencapai triliunan US Dollar.
Penamaan Laut China Selatan saya rasa sangat tidak efektif karena membuat China akan merasa memiliki Laut China Selatan sepenuhnya dan memberikan pengakuam terhadap China mengenai Laut China Selatan, Apalagi China memiliki kekuatan perang yang kuat dibandingkan dengan negara sekitarnya yang ikut terlibat dalam sengketa Laut China Selatan.
Seharusnya negara-negara bagian ASEAN mengganti nama Laut China Selatan yang masuk kedalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif nya seperti Indonesia yang telah membuat nama Laut Natuna utara. Negara-Negara bagian ASEAN lain juga bisa mengganti namanya asalkan masih masuk kedalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif dan masing-masing kawasan juga harus mempertahankan teritorial laut menurut hukum Internasional. Nama-nama lautnya bisa diganti menjadi Laut Filipina Utara, Laut Timur Vietnam, Laut Malaysia Utara dan sebagainya. Sehingga China tidak bisa dengan mudahnya mengeklaim masing-masing wilayah laut yang tidak sesuai dengan Zona Ekonomi Ekslusif Negaranya.
Berdasarkan pernyataan diatas sepantasnya China tidak perlu dimasukkan sebagai salah satu dari 5 anggota tetap Dewan Keamanan PBB karena negara yang sepantasnya menjadi anggota tetap Dewan Kemananan PBB adalah negara yang memiliki jejak Kepatuhan dan Ketaatan yang baik terhadap hukum Internasional yang berlaku.
Refrensi
Santoso, Syarifurohmat Pratama. 2021. Percaturan Geopolitik Kawasan Laut China Selatan. Sleman: CV Budi Utama.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Laut_Tiongkok_Selatan
https://jurnalmaritim.com/zona-ekonomi-eksklusif-zee-dalam-unclos-1982/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H