Mohon tunggu...
Yunita S
Yunita S Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zakat Sebagai Parameter Perbaikan Indeks Gizi di Indonesia

25 September 2018   17:30 Diperbarui: 25 September 2018   17:35 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Dalam segi istilah zakat berarti harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Allah SWT dengan jelas menyebutkan perintah zakat dalam alqur'an dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat untuk menyucikan diri dan hartanya..

Adapun dalam islam disebutkan dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yakni :

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan diri sendiri atau menyucikan jiwa. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Siapapun umat islam harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak yang telah ditentukan yakni 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat Maal

Zakat Maal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang terkait dengan jumlah harta benda yang dimiliki. Zakat mal harus dikeluarkan setelah harta tersebut mencapai nisab atau ukuran tertentu. Adapun harta yang harus dikeluarkan zakatnya meliputu emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, harta temuan,dan hasil tambang.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

Riqab (hamba sahaya atau budak)

Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Bagaimana menurut pandangan anda? Apabila pembagian zakat sesuai dengan golongan-golongan di atas tentunya akan sangat membantu bagi para penerimanya. Dengan begitu zakat yang diterima akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Seperti contohnya sebuah keluarga kurang mampu mendapatkan zakat sepaket makanan pokok. Sudah pasti makanan tersebut sangat membuat mereka senang dan akan digunakan dengan sebaik mungkin. Yang biasanya mereka makan seadanya akan terbantu dengan makanan yang mereka terima. Hal itu sudah pasti akan memperbaiki gizi satu keluarga tersebut. 

Bayangkan ketika hal tersebut terjadi pada ratusan bahkan mungkin ribuan keluarga di Indonesia. Berapa banyak keluarga yang akan terpenuhi gizinya? Sudah pasti jawabannya sangat banyak. Dengan demikian indeks gizi di Indonesia akan meningkat dan Indonesia akan lebih berkembang jika pembagiannya tepat sasaran. Atau dapat dikatakan juga zakat sebagai parameter perbaikan indeks gizi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun