Nama : Yunita Rahma
NIM : 222121159/HKI 4D
A. PENDAHULUAN
Kehidupan berkeluarga tidak bisa lepas dari permasalahan antara suami dan istri yang merupakan hal lumrah yang sering ditemui orang. Adanya Nikah Siri menjadi salah satu alternatif bagi seseorang yang memiliki istri lebih dari satu. Dalam perkawinan siri tentunya juga terdapat hak dan kewajiban antara suami dan istri yang disepakati oleh masing-masing pihak dan berdasarkan agama Islam.
Tujuan perkawinan menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) adalah untuk membangun kebahagiaan keluarga yang kekal dan berdasarkan tuntunan syariat Tuhan Yang Maha Esa. Jika tujuan pernikahan ingin tercapai maka tentunya perlu mendapat perhatian serius dari kedua belah pihak, suami dan istri. Oleh karena itu, pernikahan dianggap tidak hanya sebagai sarana untuk mewujudkan syariat Allah tetapi juga untuk mencapai kebaikan dunia dan akhirat.
Nafkah merupakan hal wajib yang harus diberikan suami kepada istri untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa sandang, papan, maupun makanan dan lain-lain. Nafkah merupakan sesuatu yang bersifat fleksibel tergantung pada kondisi sekitar berupa realitas sosial dan perubahan kebutuhan hidup manusia serta kondisi kehidupan aktual suami istri dalam perkawinan. Beberapa hal yang termasuk dalam nafkah antara lain pengeluaran rumah tangga, biaya pemeliharaan/perawatan, dan biaya pengobatan istri.
Faktanya, di wilayah komunitas Muslim, masih terdapat pasangan yang tidak mencatatkan pernikahannya dan kesulitan dalam menuntut hak masing-masing.
B. ALASAN
Alasan saya mengambil skripsi dengan judul "PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN SIRI (Studi Kasus Di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta)" yang di tulis oleh TIKA KHAYATUN FATKHUMUNZANAH untuk di review karena Perkawinan siri adalah isu yang penting dalam masyarakat, terutama di wilayah di mana praktik ini masih umum. Dengan memahami lebih baik hak dan kewajiban pasangan dalam konteks ini, kita dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
C. PEMBAHASAN
- Keabsahan Perkawinan
Dalam bahasa Indonesia, pernikahan berasal dari kata "kawin" yang berarti memulai sebuah keluarga dengan lawan jenis. Secara etimologis dalam bahasa Arab, nikah berarti perkawinan atau zawaj. Secara terminologi, nikah (nikah) adalah suatu akad yang memperbolehkan hubungan seksual (hubungan badan) dengan seorang perempuan, asalkan perempuan tersebut bukan perempuan yang dilarang atau sudara sepersusuan. Dalam agama Islam, perkawinan merupakan suatu perjanjian suci yang bertujuan untuk terjalinnya hidup berdampingan antara suami dan istri serta saling mencintai.
Perkawinan lebih dari sekedar ikatan lahiriah atau batin melainkan keduanya. Dalam ikatan lahiriah mengungkapkan terjadinya hal formilnya saja, sedangkan ikatan batin mengungkapkan adanya yang tidak formil atau tidak terlihat. Kedua hal inilah yang menjadi landasan utama dalam memulai sebuah keluarga. Dalam pernikahan tentunya harus ada keterhubungan untuk terus membangun rumah tangga yang bahagia. Inilah sebabnya mengapa Islam dan hukum mempunyai prinsip yang mempersulit prosedur perceraian dan poligami.
- Tujuan Pernikahan
Tujuan perkawinan tidak lain hanyalah untuk mewujudkan keluarga bahagia  dan melanjutkan keturunan. Ketika menikah, seorang wanita akan mendapat  perlindungan darisuaminya. Sedangkan tujuan hakiki pernikahan adalah untuk memenuhi keinginan manusia dengan cara yang dibenarkan oleh Tuhan. Islam menyatakan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk menjalankan syariat dan menjauhi perbuatan buruk.
- Rukun dan Syarat Perkawinan
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 terdapat beberapa rukun perkawinan yaitu:
a. Pengantin pria
b. Pengantin Wanita
c. Wali nikah pengantin Wanita
d. Dua saksi
e. Ijab dan kabul
Selain memenuhi rukun, perkawinan juga mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wanita dan pria. Syarat-syarat perkawinan bagi laki-laki:
a. Muslim
b. Pria dan bukan transgender
c. Tidak menikah di bawah paksaan
d. Tidak memiliki empat pasangan
e. Pasangan yang akan dinikahi bukan merupakan mahramnya
f. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah
Syarat-syarat perkawinan bagi wanita:
a. Muslimah
b. Wanita dan bukan transgender
c. Tidak menikah dibawah paksaan
d. Bukan istri dari orang lain dan tidak berada dalam masa Iddah
e. Pasangan yang menikahinya bukan merupakan mahramnya
f. Pernikahan tidak dilakukan saat Ihram atau Umrah.
- Perkawinan Siri
Pernikahan siri saat ini sudah bukan hal yang asing lagi di masyarakat. Adanya perkawinan siri membuat seseorang tidak melakukan pendataan seperti halnya perkawinan sah yang dicatatkan oleh negara. Praktek perkawinan siri ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi (diam-diam). Yang dimaksud dengan diam-diam adalah tidak diketahui dan tidak diakui oleh Negara dan tentunya tidak mendapatkan perlindungan hukum apapun. Sementara itu, pengertian nikah siri yang diketahui masyarakat sama dengan pengertian nikah siri, yaitu suatu proses perkawinan yang tata cara-caranya sesuai dengan aturan agama Islam, misalnya dengan adanya wali, saksi dan ijab qabul.
Perkawinan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ayat (1).
Ketentuan pencatatan perkawinan terdapat dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:
a. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
b. Pencatat perkawinan tersebut pasa ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 tahun 1946 jo. Undang-Undang No. 32 tahun 1945.
Pencatatan perkawinan tidak diatur dalam nash, al-Qur'an maupun sunnah, karena pencatatan perkawinan pada dasarnya hanya sebuah hak dasar dalam sebuah perkawinan.
- Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri oleh salah satu pasangan di Dusun Kamal Kulon, Margomulyo, Seyegan, Sleman
JR ialah seorang istri yang melakukan perkawinan siri. JR hanya mengenyam pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD). JR sebelum menikah bekerja sebagai penjual makanan keliling menggantikan Ibunya. Namun berjalan seiringnya waktu, JR meninggalkan pekerjaan tersebut, karena terlalu banyak pesaing. JR telah melakukan perkawinan sebanyak dua kali. Di umur 18 tahun, JR melakukan perkawinan pertamanya, namun dalam waktu dekat (Alm) suaminya meninggal dunia. Perkawinan pertamanya merupakan perkawinan resmi yang dicatatkan di KUA. Dalam perkawinan pertamanya ia tidak mempunyai keturunan. Setelah suaminya meninggal, JR belum ingin menikah lagi. Ia hanya fokus dengan keadaan ekonominya yang hidup sendirian tanpa kedua orang tuanya. Namun seiring berjalannya waktu, JR memutuskan untuk menikah lagi. Ia menikah dengan seorang duda pada tahun 1996.
Suami JR dalam perkawinan keduanya dengan Bapak CP yang saat ini berusia 69 tahun. CP dari dulu tidak pernah mengenyam pendidikan di sekolah. Alasan CP menikah dengan cara perkawinan siri dengan JR dikarenakan ia hanya mengikuti apa yang dikatakan JR saja. Dengan modal bekerja sebagai buruh tani, ia berani untuk menikah dengan seorang perempuan. Namun sang istri telah meninggalkan CP dengan bercerai. Dari perkawinan keduanya, JR dan CP mempunyai 1 anak laki-laki bernama RC yang saat ini berusia 26 tahun dan sudah menikah secara resmi terdaftar di Kantor Urusan Agama. Alasan JR tidak mendaftarkan perkawinannya dikarenakan pada saat itu terjadi permasalahan dalam keluarganya dan pernikahan tersebut merupakan pernikahan keduanya.
JR dan CP dari awal perkawinan memiliki komitmen bahwa segala urusan rumah tangga diselesaikan melalui kesepatakan bersama. CP yang tidak memiliki pengetahuan secara luas dan tidak memiliki pendidikan serta pengetahuan yang mumpuni, menjadikan ia tidak bisa memberikan pendidikan kepada istrinya secara pribadi. Oleh karena itu, CP memberikan izin kepada istrinya untuk mengikuti pengajian di desa sebagai bentuk pemberian pendidikan agama kepada istri. Namun dalam realita kehidupan JR dan CP tidak selamanya berjalan dengan lancar. Dalam kehidupan rumah tangga tentunya terdapat perselisihan pendapat atau perselisihan pemikiran yang memicu adanya percecokan dalam rumah tangga. Lambat laun CP melalaikan kewajibannya untuk memberi nafkah keluarganya. Di sisi lain CP juga sering berbicara dengan nada keras, karena mengingat usianya yang tidak muda lagi dan tentunya banyaknya pikiran.
JR dan anaknya menyikapi keadaan seperti ini dengan perasaan yang tetap tenang dan mencari jalan keluarnya. Anaknya yang sudah dewasa tentunya membantu JR mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehar-harinya. Dengan status pengangguran yang dimiliki CP, saat ini ia sering meninggalkan JR dan terkadang tinggal dirumahnya yang dulu sebelum menikah dengan JR. Pemandangan seperti ini bukan menjadi hal yang asing lagi bagi keluarga mereka.
- Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Isrti
Berdasarkan temuan di lapangan, pada pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan siri penulis membaginya ke dalam aspek hak dan kewajiban bersama, kewajiban suami, kewajiban istri, hak suami, dan hak istri:
a. Hak dan Kewajiban Bersama
Hak dan kewajiban merupakan hal yang wajib diketahui dan dilaksanakan bersama oleh suami istri. Faktanya, aspek hak dan kewajiban bersama seringkali tidak bersifat material. Suami istri harus menjaga keharmonisan dalam keluarga dan tidak mengutamakan keegoisan masing-masing. Keduanya menjaga sikap satu sama lain agar tidak menimbulkan kontroversi. Berbagi hak dan kewajiban adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan prinsip-prinsip pernikahan. Seperti prinsip saling mencintai, sopan dan hormat, saling melengkapi dan melindungi serta prinsip komunikasi yang baik.
- Saling Mencintai
Memiliki rasa cinta dan kasih sayang merupakan sifat alami yang diberikan Tuhan kepada umat-Nya. Cinta harus ada untuk saling melengkapi agar suami istri bisa menemukan kebahagiaan bersama. Dalam proses mencintai, keharmonisan pribadi sangat diperlukan untuk bisa bersatu dengan pasangan, karena keinginan untuk bersatu menjadi perjuangan manusia yang paling kuat untuk menghindari kehancuran.
- Berperilaku Sopan dan Menghormati
Dalam menikah siri tentunya juga harus bersikap sopan dan saling menghormati. Suami dan istri harus saling menghormati dan menjaga perilaku mereka. Istri harus menghormati suaminya sebagai kepala keluarga, dan suami harus menghormati istri sebagai ibu rumah tangga.
- Saling Melengkapi dan Melindungi
Saling melengkapi merupakan hal penting dalam pernikahan untuk melindungi keluarga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Saling melengkapi tentunya terlihat dari banyak aspek, mulai dari menerima kondisi materi, menerima kondisi ekonomi, menerima kondisi lingkungan keluarga, dan sebagainya. Saat ini pelaku poligami dalam nikah siri masih mempunyai sikap egois. Dimana ia masih belum bisa mengalah untuk menjaga keharmonisan keluarga. Memilih tinggal bersama istri sahnya, dan membuat istri keduanya merasa iri.
Sama seperti dalam rumah tangga pada umumnya, istri ingin dilindungi oleh suaminya. Dimana perlindungan sering terlihat seperti menyediakan tempat tinggal yang layak dan memberikan nasihat hidup agar anggota keluarga tidak melakukan perbuatan yang dianggap buruk.
- Saling Berdiskusi atau Komunikasi
Diskusi dan komunikasi merupakan faktor paling mendasar untuk menciptakan rumah tangga bahagia. Hal-hal kecil ini akan berdampak besar pada kehidupan keluarga. Prinsip saling keterbukaan dan kejujuran memberikan landasan yang kokoh dalam perkawinan, khususnya dalam perkawinan siri. Terkadang orang yang sudah menikah, bisa dikatakan belum menemukan kebahagiaan seutuhnya, juga mempunyai keinginan untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuatnya. Salah satu permasalahan yang muncul adalah kesulitan dalam berkomunikasi.
b. Kewajiban suami
- Memberi Nafkah: Suami dalam perkawinan siri tentunya mempunyai kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Nafkah wajib timbul karena adanya akad yang sah. Kewajiban nafkah oleh suami merupakan imbalan dari kewajiban istri untuk mematuhi perintah dari suaminya.
- Menjadi Kepala Rumah Tangga: Menjadi kepala rumah tangga adalah tantangan bagi setiap suami dan seorang ayah. Dimana kepala rumah tangga harus memimpin keluarganya untuk tetap ke jalan yang benar. Kurangnya dalam hal tanggung jawab menjadi kepala rumah tangga dalam perkawinan yang tidak di catatkan menjadi alasan mereka untuk mempermudah keadaan. Mereka beranggapan bahwa dalam perkawinan yang tidak di catatkan dapat mengekpresikan diri sesuai keinginan sendiri dan tidak ingin dibenarkan.
- Memberi Pendidikan dan Perlindungan Keluarga: Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, seorang suami juga harus dapat memberikan pendidikan dan perlindungan kepada istri dan anaknya.
c. Kewajiban Istri
Sebagaimana dengan suami, istri juga mempunyai kewajiban dalam menjalani rumah tangga. Kewajiban yang diberikan istri tidak lain suami maupun sebagai ibu untuk anak-anak. hal yang paling penting dalam kewajiban istri ialah perintah taat kepada suami. Mentaati perintah suami tidak termasuk pada pelaksanaan perintah yang memiliki mudharat.
Selain kewajiban mentaati perintah suami, istri juga mempunyai kewajiban lain yang harus dilaksanakan. Istri mempunyai kewajiban untuk menghormati suami beserta keluarganya, memiliki sikap sopan dan santun, memiliki kedewasaan dalam penyelesaian masalah, tidak pernah membuka aib keluarga. Kekurangan yang ada di dalam diri suami harus diterima dengan ikhlas.
d. Hak Suami
Hak yang didapat suami ialah mendapat perlakuan baik dari istri. Hak suami yang paling dasar ialah terpenuhinya rasa cinta dan kasih sayang dari istri.
e. Hak Istri
Hak istri secara garis besar ialah menerima mahar, hak mendapat perlakuan baik dari suami, dan hak supaya suami menjaga dan memelihara istrinya dengan baik. Dalam perkawinan yang tidak di catatkan perihal pemberian mahar sudah ditunaikan oleh suami.
- Analisi Faktor gugurnya hak dan kewajiban suami istrimdalam perkawinan siri
Terlepas dari jenis perkawinan yang dilakukan seorang suami tetap memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istrinya. Tetapi kewajiban serta hak suami seperti kewajiban memberi nafkah kepada istri sirinya juga ditentukan oleh telah terlaksanaknnya dukhul atau belum. Beberapa analisis faktor gugurnya hak dan kewajiban pasangan diperkawinan siri yaitu, antara lain:
a. Faktor Ekonomi
Nafkah merupakan salah satu kewajiban bagi suami untuk ditunaikan ke istri serta keluarganya. Sesuai dengan syariat agama bahwa seorang suami yang sudah menggauli istrinya dalam perkawinan siri maupun perkawinan tercatat mempunyai tanggungjawab memberi nafkah. adanya perselisihan mengenai nafkah membuat suami istri tersebut saat ini belum menunaikan hak dan kewajiban seperti sediakala.
b. Faktor Poligami
Dalam melakukan poligami tentunya seorang suami harus bisa bersikap, berbuat, dan berperilaku secara adil antara istri pertama dengan istri yang dipoligami. Berpoligami tentunya dibenarkan oleh agama dan negara apabila pelaksanannya sesuai dengan aturan-aturan yang sudah tertulis. Poligami secara siri yang dilakukan oleh seorang suami tentunya dapat membawa stigma buruk bagi keluarganya, karena sebagian masyarakat menganggap bahwa poligami masih menunjukkan perilaku yang tidak benar, sehingga berpoligami menjadikan cemohan dan contoh yang buruk.
c. Faktor Usia
Faktor usia dapat mempengaruhi aktifitas seseorang, termasuk dalam hal pemberian hak dan kewajiban seperti memberi nafkah suami kepada istri.
- RENCANA SKRIPSI
Rencana skripsi yang akan saya bahas nanti berkaitan dengan pengaruh kepercayaan pada pasangan suami istri dalam hubungan pernikahan jarak jauh. Menurut saya penelitia tersebut adalah pilihan yang menarik dan relevan. Dalam era globalisasi dan mobilitas yang tinggi, banyak pasangan yang terpisah oleh jarak fisik karena pekerjaan, studi, atau alasan lainnya. Penelitian tentang kepercayaan dalam konteks ini akan memberikan wawasan tentang bagaimana pasangan mengelola hubungan mereka di tengah tantangan jarak jauh.
Dengan demikian, mengambil judul skripsi tentang pengaruh kepercayaan pada pasangan suami istri dalam hubungan pernikahan jarak jauh dapat memberikan kontribusi yang berarti terhadap pemahaman kita tentang dinamika hubungan intim dalam konteks kontemporer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H