Mohon tunggu...
Yunita Rafika Astari
Yunita Rafika Astari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa baru di universitas Nahdatul ulama' Nusa Tenggara Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Epistemologi Ilmu Ekonomi Islam

16 Maret 2023   11:30 Diperbarui: 16 Maret 2023   11:29 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

EPISTEMOLOGI ILMU EKONOMI ISLAM
Nama: Pitriani putri
Nim: 2006060045
( mahasiswa ekonomi Islam FE UNU NTB)

Filsafat Ekonomi Islam adalah upaya untuk mengetahui dan menyelidiki dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada sebabnya , dimana dasar hukumnya terkandung dalam Al-qur'an yang sudah disebutkan.
Epistemologi secara etimologi berakar dari bahasa Yunani ' episteme' yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan, sedangan 'logos' yang juga artinya pengetahuan. Epistemologi salah satu sumber cabang dari filsafat ekonomi, berperan penting dalam mengkaji sumber-sumber serta kebenaran pengetahuan. Ada beberapa ahli mengatakan, bahwa epistemologi membahas cara mendapatkan pengetahuan yang membahas kegiatan keilmuan yang disebut metode ilmiah (menurut jujun). Sedangkan menurut Hasan kasule epistemologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari 'ilm, al-ilm'.

Dari sudut pandang epistemologi dapat diketahui bahwa ilmu ekonomi di peroleh melalui pengamatan (empirisme) terhadap gejala sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh dari teori permintaan (demand) dalam ilmu ekonomi yang berbunyi " apabila permintaan sebuah barang itu naik, maka harga barang itu secara otomatis akan menjadi naik". Berbeda halnya dengan fiqih muamalah diperoleh melalui penelusuran terhadap Al-Qur'an dan Sunnah oleh para fuqanah. Mereka merumusakan dengan kaidah-kaidah ushuliyah yang dimana beberapa aturan harus diperaktekkan dalam kehidupan ekonomi umat.

Muncul problem dalam epistemologis bagaimana disebutkan di atas bersumber dari paradigma metodologi yang disusun oleh para ulama muttaqddimin. Sementara itu, mereka tidak pernah mengembangkan suatu metode analisis sosial dan historis yang terartkaimulasi dengan baik, meskipun Al-Ghazali telah membuat paradigma perpanduan  wahyu yang mengembangkan teori maslahat dengan dasar logika indukasi yang sesungguhnya memberi peluang pengembangan analisis sosial.

Perbedaan antara ilmu ekonomi dan fiqih muamalah dapat ditelusuri Lebih dalam dari aspek aksikologisnya. Ilmu ekonomi adalah hakikatnya dalam berorientasi pada tujuan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan, fiqih muamalah adalah yang berfungsi mengatur  kontrak (aqad) baik bersifat yang sosial dan komersial.

Atau dengan kata lain, ilmu ekonomi mempelajri teknik dan metode sedangkan fiqh muamalat menentukan status hukum boleh tidak nya sebuah transaksi bisnis.

Contoh , modus transaksi konterporer melalui perantaraan internet tan pants memperlihatkan barang yg di jadikan objek maupaun tanpa kehadiran penjual dan pembeli di anggep sah dalam ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama2 menyetujui memorandum of understanding (MOU)  yg di buat sebelumnya.

Dengan fenomena perubahan yang terjadi di masak lampau di bandingkan dengan zamana sekarang atau yg di debut dengan zaman (now) itu sangat jauh berbeda karena teknologi semakin canggih bisa juga di sebut dengan ekonomi di gital, maka jadi tugas para ilmuan agar harus menetapkan strategi pengembangan teknologinya agar sesuai dengan nilai² budaya dan relevan dengan nilai islam.

Apa yang di tulis oleh penulis di atas, penulis menyimpulkan adalah mengenai epistemologi ini.Jadi ,syarat /proses untuk mendapatkan sesuatu adalah tentu saja berusaha dan harus melalui proses yang baik dan benar menurut syariat islam. Maqhosid syariah akan tercapai jika seseorang benar benar melakukan proses usaha mereka sesuai dengan syariat islam .Allah menciptakan segala bentuk objek , kita sebagai pelaku ekonomi islam harus bisa memanfaatkan ,mengelola dan bertanggungjawab atas apa yang kita miliki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun