Mohon tunggu...
Yunita Indriyani
Yunita Indriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Energy Security

Co 10

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Perebutan Sumber Energi di Kawasan Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

10 Mei 2024   22:37 Diperbarui: 10 Mei 2024   22:52 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Peta Letak Kepulauan Natuna diantara Jalur Pelayaran Internasional dengan Hongkong, Jepang, Korea dan Taiwan/Cimsec

Pertumbuhan penduduk yang diiringi dengan konsumsi energi jika tidak diimbangi dengan produksi sumber energi akan menyebabkan krisis energi yang berujung pada ketergantungan sebagai negara pengimpor sumber energi. Hal ini akan semakin memburuk bagi suatu negara jika tidak memiliki kemandirian energi jika sewaktu-waktu terjadi darurat perang maka akan sulit untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara.

Sengketa terkait batas teritorial terutama bagi wilayah yang mempunyai potensi cadangan energi perlu diperhatikan secara seksama oleh Pemerintah Indonesia agar menyiapkan tindakan pencegahan adanya akuisisi maupun klaim yang dilakukan oleh negara lain, mengingat sejak zaman pra-kemerdekaan Indonesia dikenal akan kekayaan sumber daya alam sehingga wajib dilindungi sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kekuatan gabungan yang teroganisir, terencana dan berkesinambungan (military preparedness). Menurut Muhaimin (2005), Konsep Pre-emptrive Strike terdiri dari Matra laut dan Udara yang bertugas sebagai garda terdepan untuk mencegah terjadinya infiltrasi dan subversi dari serangan di luar daratan kemudian Matra Darat bertugas sebagai last line of defense ketika musuh telah memasuki daratan terutama pada objek vital nasional.

Menurut Departemen (Pertahanan, 2007), terdapat tiga tingkatan pada strategi penyelenggaraan pertahanan diantaranya adalah:

  • Tingkat pertama atau terdepan yaitu medan pertahanan yang berada di luar zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan wilayah udara di atas nya;
  • Tingkat kedua atau inti dari medan pertahanan mulai dari ZEE hingga laut territorial, dasar laut, daratan, serta wilayah udara di atasnya;
  • Tingkat ketiga yaitu daerah perlawanan yang berada di luar zona perang, meliputi perairan Nusantara dan wilayah udara di atasnya yang dibangun dan dipersiapkan sebagai daerah perlawanan.

Tantangan Bagi Indonesia

Dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan suatu negara maka kemampuan dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari potensi ancaman merupakan suatu keharusan atau dikenal dengan strategi pertahanan negara. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh warga negara, wilayah NKRI dan segala sumber nasional yang dimiliki untuk dapat dipersiapkan dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut dalam mencapai tujuan nasional (Indrawan, 2015). 

Indonesia menganut doktrin pertahanan semesta dengan strategi utama yaitu dapat memobilisasi seluruh sumber daya nasional, penyelenggaraan defensif aktif, operasi terpadu, konsep pertahanan berlapis, pertahanan teritorial dan perang gerilya dalam menghadapi seluruh ancaman yang datang dari sumber, bentuk, skala dan spektrum yang bervariasi (Zuhdi, 2014).

Daerah perbatasan yang kaya akan sumber energi secara geografis, geopolitis, geoekonomis, dan geostrategis seperti Kepulauan Natuna yang masuk dalam jalur sengketa Laut China Selatan perlu dilindungi sebagai objek vital nasional sehingga pemerintah pusat maupun daerah perlu memperhatikan empat faktor utama, yaitu:

  • Meningkatkan keamanan energi (energy security) sebagai usaha untuk menghindari Indonesia sebagai negara pengimpor energi fosil (Net Oil Importer Country) melalui eksplorasi energi alternatif sesuai potensi wilayah di Indonesia baik di daratan (onshore) maupun lepas pantai (offshore);
  • Implementasi teknologi Enhance Oil Recovery (EOR) untuk meningkatkan jumlah sumur pengembangan (development well) sehingga dapat memberikan nilai tambah (added value) dan nilai kebermanfaatan (benefit) bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan eksploitasi sumber energi.
  • Pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian daerah pesisir.

Kemudian mengingat Laut China Selatan sebagai jalur pelayaran perdagangan internasional yang melewati Selat Malaka atau salah satu jalur perdagangan paling sibuk di dunia dan penghubung antara jalur niaga Eropa ke Asia lalu Amerika dan Asia (dan sebaliknya) maka Indonesia selaku salah satu pihak yang memiliki kepentingan untuk dapat menjaga kestabilan dan keaman laut di Laut China Selatan. Hal ini tidak dapat dipungkiri akibat pesatnya pertumbuhan ekonomi Asia terutama China sehingga menyebabkan negara-negara Adidaya seperti Amerika Serikat saling berebut kontrol untuk menguasai Laut China Selatan yang dinilai sangat strategis dan dinamis.

Oleh karena itu, posisi Laut China Selatan yang tengah berada pada kondisi rawan konflik yang sewaktu-waktu dapat terjadinya perang terbuka turut serta mengancam kedaulatan dan kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan terutama di Perairan Natuna. Diperlukan harmoni potensial dari berbagai negara berkepentingan untuk senantiasa menjalin kerjasama berpusat yang saling menjaga dan menghormati hukum internasional yang telah disepakati dan berlaku dari tahun-tahun sebelumnya seperti UNCLOS 1982 maupun Declaration of Conduct, yang di dalamnya disepakati Code of Conduct dari ASEAN (Johannes, 2023). Keseimbangan kekuatan (balance of power) juga diperlukan dalam mengatasi klaim tumpang tindih di Laut China Selatan sehingga tidak ada kekuatan yang dominan dari hubungan internasional serta terciptanya keamanan nasional.

Kesimpulan

Sengketa perebutan wilayah di Laut China Selatan yang merupakan perbatasan bagi beberapa negara disekitarnya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah setiap negara berusaha untuk mengklaim wilayah teritorial untuk kedaulatan negaranya, tidak adanya batas negara yang jelas dan hukum yang disepakati antar negara serta ketersediaan sumber daya alam yang melimpah pada kawasan yang diperebutkan. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk melindungi daerah perbatasan yang kaya akan sumber energi secara geografis, geopolitis, geoekonomis, dan geostrategis perlu dilindungi sebagai objek vital nasional untuk menjaga kedaulan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi hukum internasional yang berlaku maupun melalui jalur diplomatik dan terakhir yaitu dengan menerapkan strategi pertahanan negara dengan TNI sebagai komponen utama dan didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen pendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun