Mohon tunggu...
Yunita DwiLestari
Yunita DwiLestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin gusdur

Hobi saya berbisnis dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

29 Oktober 2024   14:08 Diperbarui: 29 Oktober 2024   14:11 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim atau pasar yang sangat memperhatikan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, atau kosmetik, telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Hal ini berpengaruh secara signifikan terhadap preferensi konsumen, karena selain aspek kehalalan, sertifikasi ini juga mencakup kebersihan, kualitas bahan, dan proses produksi yang etis. 

Dalam konteks globalisasi, sertifikasi halal juga berfungsi sebagai bentuk transparansi bagi produsen yang ingin memperluas pangsa pasar ke negara-negara mayoritas Muslim. Ini membantu produsen membangun reputasi yang baik dan memastikan produk mereka sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan konsumen Selain itu, adanya sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional dan domestik, karena konsumen merasa lebih yakin dan aman saat memilih produk bersertifikasi halal dibandingkan produk yang tidak memiliki label tersebut. Dalam hal ini, sertifikasi halal berperan sebagai alat diferensiasi yang memperkuat kepercayaan, loyalitas, dan kepuasan konsumen

PEMBAHASAN

Pemerintah merespon dengan cepat dalam memberikan kepastian hukum dengan berbagai bentuk regulasi terkait label produk halal. Peraturan pemerintah terhadap label poduk alal diharapkan oleh masyarakat mampu menjadi proteksi pengusaha dan konsumen dalam menjalankan operasional usaha mikro kecil dan menengah. Tujuannya memberikan rasa aman dan menjamin kehalalan produk, selain untuk meningkatkan daya saing produk dalam pasar secara kompetitif.(Santoso 2024) Dasar hukum bagi kewajiban sertifikasi halal untuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Anam et al. 2023) 

Strategi pengembangan usaha berbasis produk pangan lokal. Harus memperhatikan rencana bisnis, ada beberapa lingkungan yang mempengaruhi lingkungan usaha tersebut, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Menganalisis secara sistematis terhadap kekuatan data yang telah diperoleh dianalisis menggunanakan alat Analisis SWOT dan CSI.(Widiati and Azkia 2023) Konsep Halal dalam Islam merupakan pandangan penting yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, digunakan, atau dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan ajaran agama dan norma moral mereka. Kata "halal" berasal dari bahasa Arab dan berarti "diizinkan" atau "disetujui" sementara "haram" berarti "dilarang".(Dede Al Mustaqim 2023)

Dengan realitas tersebut, sertifikat halal terbukti mampu membantu otoritas publik dalam menjaga kekuatan finansial.(Marisa and Atika 2022) Sertifikasi halal memainkan peran sentral dalam meningkatkan kepercayaan konsumen,terutama di kalangan konsumen Muslim, dengan menjamin bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa aspek utama yang menunjukkan bagaimana sertifikasi halal mampu membangun kepercayaan konsumen:

1. Jaminan Kepatuhan pada Standar Syariah Sertifikasi halal menjamin bahwa produk yang ditawarkan kepada konsumen telah memenuhi syarat-syarat kehalalan, baik dari segi bahan, proses, maupun distribusi.

2. Meningkatkan Kepercayaan dalam Pasar Global

Produsen yang ingin mengekspor produk ke negara mayoritas Muslim atau komunitas Muslim di negara lain wajib mendapatkan sertifikas. Sertifikasi halal menjadi tanda bahwa produk tersebut dapat diterima oleh konsumen global yang memperhatikan kehalalan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen di seluruh dunia.

3. Mendorong Loyalitas Konsumen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun