Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan sosial, sekaligus sebagai alat yang mendukung keadilan sosial, baik secara fisik maupun emosional, serta mendorong pembangunan masyarakat.
Sebagai instrumen pengontrol sosial, hukum bertindak sebagai norma yang menentukan perilaku manusia. Ia berupaya membimbing masyarakat agar bertindak sesuai aturan, sehingga ketenangan dan keteraturan dapat tercapai.
Roscoe Pound, seorang pemikir yang menganut aliran hukum antropo-sosiologis, berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai bentuk rekayasa sosial yang bertujuan untuk memengaruhi perubahan sosial melalui intervensi terhadap gagasan tertentu. Dengan demikian, rekayasa sosial digunakan untuk mencapai perubahan sosial yang terencana.
Dampak positif dari hukum sebagai rekayasa sosial dapat mengubah pola tertentu dalam masyarakat. Hal ini dapat terlihat dalam upaya memperkuat kebiasaan hingga menjadi prinsip yang lebih diterima dan dipatuhi, maupun dalam menghilangkan kebiasaan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Selain itu, hukum juga dapat membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih relevan dan mendorong masyarakat menuju perbaikan.
Namun, dampak negatif dari hukum sebagai rekayasa sosial menunjukkan bahwa proses perubahan dalam masyarakat tidaklah sederhana. Terdapat perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang setuju dan tidak setuju, yang berpotensi menyebabkan ketimpangan sosial. Situasi ini dapat memicu pelanggaran hukum oleh sebagian anggota masyarakat. Hal ini berakar pada harapan masyarakat terhadap pemerintah, dan kita perlu mempertanyakan dengan serius apa yang diinginkan oleh masyarakat yang beragam ini.
B. Peran Hukum sebagai Social Control Â
Hukum berperan sebagai social control dengan menciptakan aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Sebagai alat pengendalian sosial, hukum menetapkan batasan perilaku yang dianggap dapat merugikan kepentingan umum atau melanggar norma yang berlaku. Fungsi ini dilakukan dengan cara mencegah tindakan yang melanggar hukum melalui ancaman sanksi, mengatur hubungan antarindividu dan kelompok, serta memfasilitasi penyelesaian konflik. Â
Hukum juga berfungsi menjaga stabilitas dan harmoni sosial dengan memberikan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, sehingga tercipta rasa aman dan ketertiban. Hukum yang efektif mendorong kepatuhan sosial karena ditopang oleh legitimasi yang tinggi dari masyarakat itu sendiri. Â
C. Contoh Hukum dan Social Control Â
Salah satu contoh hukum yang berfungsi sebagai social control adalah Undang-Undang Lalu Lintas. Aturan ini mengatur bagaimana pengemudi harus berperilaku di jalan untuk menghindari kecelakaan dan menjaga ketertiban. Ketika seseorang melanggar lampu merah, polisi dapat memberikan sanksi berupa denda. Hal ini mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menciptakan budaya berkendara yang aman. Â
D. Refleksi Peran Mahasiswa Â
Sebagai agen perubahan, mahasiswa berperan aktif dalam mengontrol kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan norma sosial melalui diskusi, seminar, atau kegiatan sosial. Selain itu, mahasiswa dapat mengadvokasi isu-isu hukum yang relevan, seperti pelanggaran HAM, korupsi, atau lingkungan. Dengan bersikap kritis dan bertindak secara etis, mahasiswa mampu menjadi penggerak kontrol sosial yang efektif, sehingga hukum dapat berjalan sesuai tujuan untuk keadilan dan kesejahteraan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H