Masyarakat harus berperan aktif karena peran mereka diakui oleh hukum, di mana setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya sesuai kemampuan untuk mencegah tindak kekerasan lebih lanjut. Proses rehabilitasi pada kekerasan terhadap istri harus dilakukan secara bersama-sama agar pola kekerasan terhadap istri tidak terjadi. Selain itu, perlu pengusutan lebih mendalam mengenai faktor utama penyebab kekerasan terhadap istri terjadi. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada faktor penyebab yang terlewat untuk diberikan rehabilitasi yang tepat.
Daftar Pustaka
David, R. L. (2008). DOMESTIC VIOLENCE. New York: Taylor & Francis Group.Â
Dugan, M. K., & Hock, R. R. (2006). It's My Life Now: Starting Over After an Abusive Relationship or Domestic Violence (2nd Edition) (2nd editio). New York: Taylor & Francis Group.Â
Panjaitan, Firman. (2018). Kekerasan Terhadap Istri dalam Lingkup Domestik. Jurnal Fidei, 1(1), 42--66.Â
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Â
____. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H