Mohon tunggu...
Yunita Cornelia
Yunita Cornelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Bisnis dan Potensi Pengenaan Pajak dari Proses Bisnis

18 Oktober 2021   14:29 Diperbarui: 18 Oktober 2021   14:41 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Objek Pajak Jenis Kewajiban Perpajakan, beberapa jenis kewajiban perpajakan PT Campina, yaitu: 

-PPh pasal 21 atas gaji pegawai 

-PPh pasal 22 atas impor barang seperti mesin 

- PBB atas tanah dan gedung yang digunakan untuk proses bisnis 

- PPN 

Hal lain yang yang perlu diperhatikan adalah apakah objek pajak merupakan barang kena pajak atau tidak kena pajak seperti saat pembelian bahan baku seperti susu. Susu murni merupakan barang tidak kena pajak, tetapi hasil dari olahan susu (yaitu es krim) akan dikenai PPN. Pada saat pembelian mesin untuk proses produksi juga dikenai PPN, apabila mesin tersebut di impor maka akan dikenakan PPN Impor.

-Pajak Lainnya 

c. Wilayah/Lokasi Usaha 

Wilayah administrasi pemerintahan PT Campina yaitu Rungkut, Surabaya. Karena video tersebut hanya profile company untuk masyarakat umum, informasi tidak begitu lengkap untuk didapatkan agar dapat membuat mapping lebih jelas. Dibutuhkan ikstisiar eksekutif, data permanen, data akumulatif, data lainnya, serta tindak lanjut agar dapat menghasilkan profile Wajib Pajak yang lebih detail. 

Sekian pembahasan yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun