Mohon tunggu...
yunita anggraini
yunita anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dalam Ekonomi Syariah

31 Oktober 2023   22:21 Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas buku :

Judul            : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Pengarang : Muhammad Julijanto,luthfiana Zahriani,Susilo Surahman ,Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah,Umi Rohmah,Masjupri,Asiah Wati,Rial Fu'adi,Nurul Huda,Rusli,Fauzia Ulirrahmi,Nur Sholikin, Haq Muhammad Hamka Habibie,Arkin Haris

Penerbit     : GERBANG MEDIA AKSARA

ISBN             :  978-623-8100-01-9

Tebal buku : 130 halaman

Dalam artikel ini saya akan meriview salah satu bab yang  ada dalam buku ini, disini ada 4  bab dengan sub babnya, judul bab yang saya ambil yaitu bab ke 2 yang judulnya REGULASI DALAM EKONOMI SYARIAH. Bab ini ada 3 sub bab yaitu

Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia (Zaidah Nur Rosidah)

Negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Agar memberikan keamanan, kenyamanan, dan terjaminnya produk tersebut tidak dipungkiri bahwa sertifikat halal sangat dibutuhkan dalam negara Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam,  di Indonesia mempunyai Sertifikat halal yang selama ini telah berjalan memang sudah cukup berperan dalam upaya perlindungan konsumen. Namun, dengan dikeluarkan dan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014, diharapkan kepentingan konsumen, khususnya konsumen muslim akan mendapatkan jaminan kepastian halal setiap makanang dikonnsumsinya. di dalam UUJPH semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan sebagainya yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal. Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana diatur di dalam UUJPH, maka BPJPH bekerjasama dengan MUI dan lembaga pemeriksa halal (LPH). Keputusan Sekretaris Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik 49 Jenderal kementeria Agama Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tugas Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah dibentuk satuan tugas layanan sertifikasi halal daerah pada tingkat provisi dan atau kabupaten/kota. Dengan terbentuknya perwakilan di daerah kabupaten/kota, pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha menjadi mudah untuk dijangkau dan birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal menjadi lebih cepat.

Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Perkembangan Keuangan Syariah (Umi Rohmah)

  • Eksistensi Lembaga Fatwa dan Lembaga Keuangan Syariah. MUI Dewan Syariah Nasional berfungsi sebagai lembaga fatwa telah mendorong perkembangan keuangan syariah Indonesia. Misalnya, Bank Muamalat Indonesia berdiri tahun 1991 setelah adanya diskusi dan workshop mengenai bunga bank dan perbankan dalam Islam oleh MUI 18-20 November 1990. Lembaga keuangan mikro syariah atau BMT juga berdiri di tahun 1992 dan terus berkembang seiring dukungan pemerintah (Choiruzzad & Nugroho, 2013). kebutuhan akan fatwa mengenai praktik keuangan Islam kemudian diakomodir oleh MUI melalui lembaga Dewan Syariah nasional semenjak tahun 2000. Kini DSN MUI sudah memproduksi 152 fatwa per Juni 2022. Kehadiran fatwa DSN MUI tidak saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi, tetapi juga khususnya mendorong pertumbungan keuangan syariah di Indonesia.
  • Regulasi Fatwa DSN MUI Terkait Keuangan Syariah regulasi fatwa DSN MUI dalam Undang-undang. Sebagian fatwa DSN MUI telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. Misalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa aktivitas bank syariah, unit usaha syariah, bank pembiayaan rakyat syariah berdasarkan prinsip syariah. Undang No. Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Undang-Undang ini lahir terlebih dahulu dibandingkan dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI No 69 dan 70 tahun 2008 mengenai SBSN dan penerbitannya. regulasi fatwa DSN MUI melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perma No 2 tahun 2008 mengenai kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) telah diterbitkan. Isi buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terdiri dari 4 bab, yaitu subjek hukum dan amwal (harta/benda), akad (perjanjian), zakat dan hibah, serta akuntansi syariah. Secara umum, KHES telah membahas semua sistem akad keuangan syariah seperti diatur dalam fatwa DSN. , regulasi fatwa DSN MUI didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edara Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Misalnya, OJK mengeluarkan peraturan 54 Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik mengenai pasar modal syariah berjumlah 11 aturan dari tahun 2015 sampai dengan 2021.
  • Pentingnya Regulasi Fatwa DSN MUI bagi Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia Eksistensi fatwa DSN MUI dan regulasinya oleh pemerintah menunjukkan bahwa keberadaan fatwa DSN MUI sangat vital bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keuangan syariah di Indonesia, baik itu melalui lembaga keuangan bank syariah maupun industri keuangan non-bank syariah. Urgensi eksistensi fatwa tersebut tentu tidak dapat dipungkiri bersamaan dengan adanya kelemahannya. Misalnya, berdasarkan posisinya, fatwa dalam struktur tata hukum Indonesia tidak bersifat mengikat atau tidak memaksa, sehingga pelaksanaanya bersifat opsional. fatwa DSN MUI masih bersifat konseptual dan global, sehingga diperlukan aturan operasional pendamping yang lebih khusus.

Penyelenggaraan Hotel Syariah dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No.108/DSN[1]MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraa Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (Masjupri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun